Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Zunaidin, mengatakan Data Konsolidasi Bersih (DKB) jumlah penduduk diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri RI sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013. “Data jumlah penduduk yang diberikan kita pada Panwaslu Kabupaten Bima adalah DKB jumlah penduduk Kabupaten Bima yang diterbitkan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI,” ujarnya di dinas setempat, Rabu (17/10).
Dijelaskannya, DKB adalah data konsolidasi bersih yang diterbitkan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI sesuai UU 24/2013. “Proses DKB, pembersihan, verifikasi, validasi, dan konsolidasi data seluruh Indonesia yang menghasilkan data bersih, data anomaly, dan data ganda,” urainya.
Penduduk yang berkurang dari jumlah sebelumnya (data pelayanan), jelasnya, tidak dihapus. Tetapi dipindah-abelkan ke dalam tabel anomali dan data ganda untuk diverifikasi dan validasi ulang terhadap data penduduk tersebut. Tentu saja hal itu dilakukan sesuai pelaporan karena Disdukcapil belum bisa mendata door to door untuk mencari data jumlah penduduk yang berkurang sudah masuk anomali atau ganda.
Zunaidin mengatakan, data DKB tersebut adalah hasil olahan Pemerintah Pusat yang mengambil database daerah pada bulan yang ditentukan dan diverifikasi, divalidasi, dan dikonsolidasi menghasilkan data bersih (DKB), data anomali dan data ganda.
“Saat ini jumlah penduduk Kabupaten Bima sekitar 600 ribu lebih jiwa. Kita sudah balas surat Panwaslu Kabupaten Bima secara tertulis terkait pertanyaan mereka,” tambahnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.