Kota Bima, Bimakini.- Selama operasi Zebra yang dilaksanakan jajaran Polres Bima Kota, mulai 1 hingga 14 November 2017 terdapat lebih dari seribu pelanggaran. Total kendaraan yang ditilang selama 14 hari sebanyak 1.211 unit.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, selain yang ditilang, terdapat juga 209 pengendara ditegur. Pelanggaran dominan karena tidak mengenakan helm, yakni 403 kasus.
Selain itu, kata Suratno, ada pelangganan karena membonceng lebih dari satu oranng. Bahkan jumlahnya 1 berbanding 16, setiap 16 pelanggan satu diantaranya berbonceng lebih.
“Ada yang ditilang karena berusaha melawan arus, jumlahnya tiga pelanggar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/11/2017).
Selain itu, kata dia, terdapat 469 terkait surat kendaraan, baik tidak dapat menunjukkan atau belum membayar pajak. Sebanyak 184 pelanggar lainnya karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan, seperti spion. “Pelanggaran kategori lain-lain sebanyak 99 kasus,” ujarnya.
Sementara untuk jenis mobil, kata dia, ada empat yang muatannya melebihi kapasitas. Juga 33 mobil berusaha melawan arus.
Diharapkannya, meskipun Operasi Zebra sudah berakhir, pengendara tetap memetuhi ketentuan lalu lintas. Baik untuk keamanan pribadi seperti mengenakan helm dan sabuk pengaman, spion dan kelengkapan lainnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.