Kota Bima, Bimakini.- Tahun 2018 Bagian Organisasi Pemerintahan (OPA) Setda Kota Bima akan mulai menyusun Standar Kopetensi Jabatan (SJK) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Bima. Penyusunan ini sesuai pasal 69, Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Kabag Opa Setda Kota Bima Ihya Ghazali, SSos kepada BimaEkspres mengatakan, pengembangan karir ASN mengacu pada kualifikasi, kopetensi, penilaian kinerja, serta kebutuhan instansi pemerintah. Sehingga dilakukan penyusunan SJK tersebut.
“Untuk urusan kopetensi dibagi dalam tiga bagian yakni teknis, manajerial dan kopetensi social,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (8/11/2017).
Tambahnya, kopetensi teknis diukur dari tingkat dan spesifikasi pendidikan. Pelatihan tekniks fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis. Selanjutnya,
Kopetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural. “Serta pengalaman kepemimpinan,” jelasnya.
Sedangkan kopetensi sosial kultur, kata dia, diukur dari banyak aspek. Meliputi pengalaman bekerja yang berkaitan dengan kemajemukan, baik agama, suku, budaya, hingga wawasan kebangsaan.
“Sehingga nantinya setiap pemegang jabatan harus memenuhi standar kopetensi tersebut,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol setda Kota Bima ini.
Kedepannya, sebelum mutasi dan rotasi, lebih dulu dilakukan analisa tehadap bakal calon pejabat. Harapannya penempatan pejabat akan sesuai kopetensi yang dimiliki. “Jika ada jabatan yang lowong, akan mudah mencari siapa penggantinya. Karena kriteria jabatan tersebut sudah jelas,” urianya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.