Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Amankan Sabu 49,7 Gram, Pelaku Masih Diburu

Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Satrio Wibowo, SIK saat menyampaiakn keterangan pers atas pengungkapan 49,7 gram sabu di Sape.

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota menggelar kasus penangkapan sabu seberat 49,7 gram yang berhasil dibongkar Sat Narkoba. Penangkapan dilakukan didua lokasi di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Hanya saja pemilik barang berhasil kabur sebelum polisi datang.

Bagaimana kronologis penangkapannya? Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Jusnaidin mengatakan Kamis (16/11/2017) sekitar  pukul 16.00 Wita  anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan pengembangan dari kasus RS dengan mendatangi  rumah sdr  SM yang  diduga sebagai  pengedar Narkotika jenis shabu.

Tiba di rumah  SM, kata dia, petugas tidak mendapatkannya lantas menggeledah rumah. Penggeledahan itu disaksikan Kepala Dusun di Desa Sangia,  Ahkyar  dan Ketua RT setempat.

“Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan  satu bungkus plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga shabu di kamar  SM  dan barang butki lainnya selanjutnya petugas mengamankan HR dan FD yang berada di rumah SM,” ujarnya kepada wartawan di Polres Bima Kota, Sabtu (18/11/2017).

Hasil tes urine keduanya positif, tapi tidak mengetahui barang tersebut. Keduanya masih berstatus diamankan dan saksi.

Dari jumlah barang bukti 49,7 gram dan barang bukti lainnya, kata Jusnaidin mengindikasikan SM adalah Bandar. Hanya saja baru diketahui operasinya, karena cenderung berpindah. Diperkiraan nilai sabu yang diamankan itu sekitar Rp100 juta.

Selanjutnya, barang bukti lain yang diamankan berupa bong, satu buah timbangan digital, empat ball plastik klip, HP, uang keras pecahan Rp50ribu dan Rp100 ribu senilai Rp15 juta. Juga tiga butir peluru tajam tanpa senjata api.

Terhadap kepemilikan peluru tajam tiga butir tersebut, pelaku bisa dikenakan Undang-undang (UU) Darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Satrio Wibowo, SIK mengatakan pelaku yang diduga memiliki barang bukti tersebut hingga kini masih dalam pengejaran. Kaburnya pelaku tidak menutup kemungkinan informasi bocor.

“Dalam kasus Narkoba rentan informasi bocor. Bisa saja itu dari anggota kepolisian. Untuk itu saya tegas terhadap anggota jika terbukti terlibat,” ujarnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu, dengan mengamankan terduga berinisial MB alias (L/37), warga Desa...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus dua bandar Narkoba, Selasa (26/4/22) pukul 02.00 wita. Mereka yang diamankan adalah R (23) dan N...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap bandar Narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (29/3/2022). Penangkapan dilakukan di Lingkungan Niu,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.-  Saat ini peredaran Narkoba dan Miras di Kabupaten Dompu semakin marak . Karena itu Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Komisi II, Gatot...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Operasi Cipta Kondisi KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2021 yang digelar Polres Bima Kota terus membuahkan...