Kota Bima, Bimakini.- Kegiatan coffee morning sering diadakan Wakil Wali Kota (Wawali) Bima, H Arahman H ABidin, bersama ketua RT, RW, Babinkamtibmas, Babinsa, serta beberapa warga di kediamanya pada hari libur, dipertayakan DPRD Kota Bima. Saat kegiatan, ada yel-yel dukungan bagi bakal calon petahana itu.
Anggota DPRD Kota Bima, Nazamuddin, SSos, mengatakan menjelang tahun politik dinamika di lapangan perlu menjadi perhatian bersama lembaga DPRD.
“Akhir-akhir ini, intensitas Wawali Bima selaku Balon petahana menyerap aspirasi hingga pada hari libur di rumah kepala daerah,” sorotnya usai rapat paripurna DPRD Kota Bima, Jum’at (10/11/2017).
Ketua PKP Indonesia Kota Bima itu menyarankan kegiatan pemerintah di arahkan pada tempat lain dan tidak mesti di kediaman Balon Walikota walau pada hari libur.
Merujuk amanat aturan yang ada, tegasnya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Sudah jelas amanat dua aturan tersebut dan ini harusnya menjadi koreksi pemerintah, termasuk lembaga pengawas pemilu. Jangan sampai terkesan Wawali manfaatkan jabatan untuk kepentingan politik,” sorotnya.
Nazamuddin mengatakan, warga melaporkan ada spanduk bertulis kegiatan pemerintah, namun materi berlatar kegiatan politik. “Lembaga DPRD diharapkan menindaklanjuti dan diminta pertimbangkan kelanjutan kegiatan itu,” harapnya.
Nazamuddin mengaku, telah menyampaikan hal tersebut pada pelaksana tugas Sekda Kota Bima, DR Syamsudin, agar mengevaluasi kegiatan dimaksud, sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan.
“Apalagi, yang termasuk diundang adalah Babinkamtibmas dan Babinsa. Ini rentan, karena aparat negara tidak boleh dillibatkan dalam politik praktis,” sesalnya.
Kritikkan Nazamuddin tersebut ditanggapi anggota DPRD Kota Bima, Tajil Arifin. Menurutnya, kegiatan tersebut belum termasuk ranah politik. “Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini masih melekat,” tepisnya.
Menurutnya, sejumlah aturan yang dibeberkan Nazamuddin tersebut belum berlaku untuk saat ini. “Kan, belum ada penetapan calon resmi dan itu pun sesuai PKPU,” tandasnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.