Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Figur Calon Perseorangan Boleh Kumpulkan KTP Sendiri

Yan Marli

Kota Bima, Bimakini.- Figur calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, bisa mengumpulkan dukungan sendiri. Meskipun belum ada pasangan. Hanya saja saat menyerahkan dukungan ke KPU, maka harus hadir dengan pasangannya.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU NTB, Yan Marli, saat Talkshow di Bima TV, Selasa (7/11/2017) malam.

Dukungan itu, kata dia, dalam bentuk pengumpulan KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sementara surat keterangan kependudukan dari Kecamatan, Lurah atau Desa tidak bisa digunakan.

“Silahkan figur itu mengumpulkan dukungan sendiri, namun saat menyerahkan syarat dukungan  ke KPU maka harus datang dengan pasangannya,” ujarnya.

Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, kata dia, jumah minimal dukungan yang kantongi lebih dari 330 ribu, sedangkan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima sebanyak 10.435 KTP Elektronik.  “Namun kami sarankan agar saat menyerahkan syarat minimal dukungan lebih dari jumlah itu, mengantisipasi jika ada kegandaan dukungan KTP Elektronik atau surat keterangan,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kegandaan itu, kata dia, bisa terjadi secara internal, artinya dari jumlah yang diserahkan ada kemungkinan ganda. Bisa juga terjadi kegandaan eksternal, jika lebih dari satu figur maju melalui jalur perseorangan, maka ada kemungkinan pemberi dukungan sama. “Nanti akan diverifikasi lapangan, jika ditemukan ada kegandaan eksternal, maka yang bersangkutan akan ditanyakan mendukung siapa,” terangnya.

Bagi figure jalur perseorangan, kata dia, mulai menyerahkan syarat dukungannya ke KPU mulai 22 hingga 26 November 2017. Selanjutnya akan masuk penelitian dukungan pasangan calon perseorangan. Jika memenuhi syarat minimal, maka akan diberikan surat keterangan yang digunakan nantinya mendaftar.

“Jika dalam penelitian dukungan ditemukan ada kegandaan dan akhirnya jumlahnya kurang dari syarat minimal, maka akan diberi kesempatan untuk melengkapinya. Namun, diingatkannya agar mengantisipasi itu jauh hari, sehingga tidak terdesak dengan waktu yang sedikit,” ingatnya.

Bahkan, kata Yan Marli, jika figur melalui jalur perseorangan serius dan dukungannya riil, maka lebih awal mendapat dukungan. “Jika diistilahkan, sudah terjadi pemilu sebelum pemilu,” katanya. (BK25)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Bima, Bimakini.- Usaha Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa untuk berkompetisi pada kontes demokrasi harus terhenti....

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menggelar rapat pleno rekepitulasi dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Pleno berlangsung...

Politik

Bima, Bimakini.-  Tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen bakal calon perseorangan H Ruslan H Ismail dan Sarimin Puasa, sudah berakhir. Anggota PPS di 191 desa...

Politik

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar dalam melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) harus berdasarkan...