Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kasi Intel: Proses Hukum Tetap, Sanksi Pecat Kewenangan Pimpinan

 

Pejabat Kejaksaan Negeri Raba Bima saat menerima massa IMM Cabang Bima.

Kota Bima, Bimakini.- Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, menegaskan proses hukum terhadap oknum pegawai Kejaksaan yang terlibat kasus pencurian Barang Bukti (BB) pil Tramadol tetap dilakukan. Namun, kaitan pemecatan kewenangan pimpinan.

Penegasan tersebut, disampaikan dihadapan massa aksi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bima yang menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin (06/11).

Dia mengapresiasi kehadiran semangat massa aksi datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Kami, satu sisi bangga atas penangkapan yang dilakukan aparat Kepolisian. Sisi lain, kami malu adanya kejadian itu. Kami menangis,” tuturnya.

Aparat Kejaksaan setempat rutin mensosialisasi bahaya pil Tramadol, dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain. Namun, kata dia, adanya penangkapan oknum pegawai Kejaksaan, mensia-siakan upaya tersebut.

“Sejak tertangkap anggota, kami tidak pernah ke Polres. Tidak ada kami pilih-pilih. Kami dukung proses ini. Soal pemecatan, biar lah pimpinan kami yang turun dan akan memeriksa. Apakah kategori pelanggaran berat atau tidak,” ucapnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan Penyidik Kepolisian. “Kami serahkan sepenuhnya pada aparat Kepolisian,” tegasnya.

Dia mengaku bangga dan salut atas tertangkapnya oknum pegawai Kejaksaan. Pihaknya tidak menduga oknum pegawai Kejaksaan terlibat dalam kasus pencurian BB Tramadol itu. “Kami tidak tau, kenapa sampai terjadi seperti ini. Apanya yang salah,” herannya.

Kepada massa aksi, dia meminta agar kasus tersebut dikawal hingga ada kepastian hukum. “Kalau terjadi apa-apa dalam kasus ini, biar pengadilan yang menilai,” ujarnya.

“Dalam lima hari, aparat Kepolisian Kota dan Kabupatem Bima mampu mengungkap kasus itu. Kita pantau kasus ini sampai selesai. Persoalan internal, akan diselesaikan oleh pimpinan kami,” sambung Reza S, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Raba Bima. (BK39)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Widagdo, mengatakan perbuatan oknum pegawai Kejaksaan, RL, tersangka kasus pencurian 900.000 butir Barang Bukti (BB) pil...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) delapan tersangka kasus pencurian 900.000 butir Barang Bukti (BB) pil...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Puluhan massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin (06/11/2017). Mereka menuntut...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pejabat Kejaksaan Negeri Raba Bima saling melempar kewenangan ketika sejumlah wartawan hendak mengonfirmasi sikap lembaga itu setelah oknum pegawai setempat, RL, diamankan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kecurigaan keterlibatan “orang dalam” kasus raibnya 900.000 butir pil Tramadol pada gudang bekas Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima terungkap. Delapan orang...