Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Komisi III Tinjau Lahan Relokasi Banjir

Komisi III saat meninjau lokasi lahan yang direncanakan untuk relokasi korban banjir.

Kota Bima, Bimakini.- Rencana relokasi korban banjir bandang pada lahan yang timbunan ditanggapi wakil rakyat. Anggota Komisi III DPRD Kota Bima turun meninjau lahan pegunungan yang digusur sebagai lahan pembangunan permukiman para korban banjir, Kamis (23/11).

Anggota DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH, Syahbudin, dan sejumlah anggota Komisi, pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bima dan kuasa pemilik lahan tiba di lokasi dan disambut oleh warga perumahan Kelurahan Sambinae.

Warga menunjuk ke arah sungai yang ditimbun oleh pekerja yang menggusur gunung. Sebelumnya, pemilik lahan enggan membuka, namun setelah dilapor ke DPRD baru dibuka.

Warga di lokasi penimbunan dan penggusuran gunung, memertanyakan ijin lingkungan aktifitas penggusuran gunung yang akan dijadikan sebagai lahan relokasi korban banjir.

Dihadapan wakil rakyat tersebut, warga setempat mengaku kuatir terhadap keberadaan batu berukuran besar di atas tebing, suatu ketika longsor.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Syahbudin, belum bisa memberikan peryataan. “Kita akan rapatkan dulu bersama anggota komisi,” ucapnya diwawancara usai hearing dengan warga.

Dia mengatakan, setelah rapat internal pihaknya akan menyampaikan hasilnya. “Kita akan bahas bersama DPKP, kuasa pemilik lahan, dan warga setempat,” tuturnya.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan DPKP Kota Bima, Pujawan P, ST, mengatakan lokasi yang direncanakan untuk relokasi korban banjir dipersoalkan warga setempat.

“Pekerjaan penggusuran gunung bukan dari pemerintah, tetapi oleh kuasa pemilik lahan. Kuasa pemilik lahan sanggup meratakan lahan tersebut, sehingga pemerintah tidak mengeluarkan biaya pekerjaan dimaksud,” tuturnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Disinggung soal ijin penggusuran gunung, Pujawan, mengaku bukan kewenangan dirinya. “Ada Bidang lain di DPKP atau Provinsi NTB yang lebih tahu mengenai perijinan,” tampiknya.

Penentuan lahan di belakang perumahan Sambinae, kata Punjawa, berdasar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bima.

Kuasa pemilik lahan, Usman, mengaku setelah ada protes dari warga pihaknya membuka kembali sungai yang ditimbun. “Kita akan lebarkan lagi sungai,” ucapnya. (DED)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang mendiami permukiman di bantaran sungai meminta pemenuhan fasilitas di tempat relokasi. Jangan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui dinas terkait berjanji akan menyelesaikan tukar guling lahan milik warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Terkait proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sepakat tukar guling....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pemilik lahan asal RT 17 Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima, Kalsom menuding BPN Bima sepihak terbitkan sertifikat program Land Consoludation (LC) Tahun...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Terkait proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sepakat tukar guling....