Bima, Bimakini.- Kasus dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima akan mengadukam kejadian tersebut kepada DPRD Kabupaten Bima, Rabu (08/11/2017).
Rencananya, pengaduan itu diajukan kuasa hukum korban pada Komisi IV kaitan soal dana bantuan PIP yang tidak diberikan kepada siswa Erik Kurniawan, meski mengantongi KIP. Pengaduan lain akan disampaikan pada Komisi 1 kaitan dikeluarkan dari sekolah.
Orangtua Erik Kurniawan melalui Penasehat Hukum-nya, Azhari, SH, mengatakan pengaduan tersebut untuk memeroleh keadilan sebagai warga negara. Kliennya, tegas Azhari, berhak mendapatkan pendidikan layak. “Niat kita, agar hal serupa tidak terjadi pada siswa dan ditiru sekolah lain,” ucapnya.
Azhari sesalkan sikap sekolah yang tidak memberikan dana PIP kepada Erik Kurniawan yang memiliki KIP yang berujung dikeluarkan dari sekolah setempat.
“Keputusan sekolah sudah keterlaluan. Dana PIP diperuntukkan bagi pemilik KIP, bukan diberikan kepada siswa lain,” sesalnya.
Dia mengatakan, dana PIP dihajatkan membantu biaya pendidikan siswa tidak mampu supaya peroleh pendidikan layak seperti anak bangsa yang mampu. tuturnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.