Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU NTB masih Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

H Ilyas Sarbini

Bima, Bimakini.- Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menverifikasi kegandaan pengurus 18 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sejumlah Parpol itu dinyatakan lolos seleksi administrasi bahan saat mendaftar baru-baru ini.

Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Ilyas Sarbini, mengatakan ada 73 Parpol berbadan hukum terdaftar pada Kemenkum HAM RI yang berencana mendaftar di KPU RI, namun mendaftar 23 Parpol. Hanya 14 Parpol saja dinyatakan lolos seleksi tahap awal.

Di NTB, ungkap dia, ada 18 Parpol yang lolos seleksi. Meski demikian, jelasnya lagi, pihaknya hanya melanjutkan verifikasi 14 Parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU RI. “Tetapi, kami masih menunggu keputusan Bawaslu. Karena Parpol yang tidak lolos, mengajukan pengaduan,” tuturnya usai hadiri Talkshow di Studio Bima FM, Selasa.

Ada 10 Parpol lama dan empat Parpol baru yang dinyatakan lolos tersebut. Parpol baru yakni, Perindo, PSI, Partai Berkarya dan Garuda.

Kegandaan anggota pengurus diantara yang diverifikasi. Pihaknya, akan mendatangi satu per satu nama pengurus Parpol untuk ditanya kepastiannya. “Misalkan seseorang terdaftar pada salahsatu partai, tetapi muncul juga namanya pada partai lain. Kita datangi yang bersangkutan, mana yang benar,” terangnya.

Selain itu, verifikasi faktual keanggotaan yang tercantum dalam KTP dengan keadaan sebenarnya. Dia mencontohkan, dalam KTP tercantum sebagai anggota Polri/TNI, bisasaja faktanya sudah pensiun. “Hal itu harus diberikan verifikasi faktual di lapangan,” urainya.

Verifikasi tersebut dilaksanakan hingga 15 November ini. Hasilnya, akan disampaikan kepada Parpol pada 16 dan 17 November. “Apabila ada Parpol yang tidak lolos, diberi kesempatan untuk memerbaiki mulai 18 November hingga 1 Desember 2017,” paparnya.

Semua Parpol, kata dia, untuk wilayah Kota harus memenuhi syarat minimal keanggotaan sebanyak 141 orang pengurus dan wilayah Kabupaten harus memenuhi syarat minimal keanggotaan sebanyak 500 lebih.
“Setelah lolos administrasi, ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu 2019,” tandasnya. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tim Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (19/10/2022) mulai turun. Ditandai dengan dilaksanakannya apel pelepasan Tim...

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan verifikasi factual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, saat ini tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Terhitung...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima mulai melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Minggu...

Politik

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik (Parpol) di wilayah setempat agar melaksnakan verifikasi sesuai...

Politik

Bima, Bimakini.- KPU Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Pemahaman Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Aula...