Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Lagi, Oknum Kades Runggu Dituding Korupsi

dokhariansilampari

Bima, Bimakini.- Massa Aliansi Laskar Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (LMPI) Bima-NTB Korwil VIII kembali menggelar unjuk rasa di Pemerintah Desa (Pemdes) Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Rabu (15/11/2017). Aksi kali ini, LMPI menuding oknum Kepala Desa (Kades) setempat melakukan korupsi.

Pantauan wartawan, massa LMPI memulai aksi unjuk rasa sekitar pukul pukul 09.00 WITA. Mereka konvoi keliling desa setempat sembari menyampaikan aspirasi. Aksi konvoi massa berakhir di depan Kantor Desa Runggu.

Saat berorasi, Edy Lubos, membeberkan dugaan penyimpangan oknum Kades Runggu. Edy menyebut, seperti pembuatan saluran Irigasi dengan estimasi anggaran senilai Rp50 juta, item pekerjaan bronjonisasi di RT 08 dan pekerjaan lapangan bola volli tahun anggaran 2016.

“Hingga sekarang ini pekerjaan tersebut tidak bisa dinikmati oleh masyarakat, karena fisiknya tidak ada,” sebut Edy Lubos saat orasi.

Edy menuding oknum Kades setempat menjualan batu 5 truck dan pasir 3 truck saat pekerjaan masih berlangsung. Kata Edy, pengadaan 1 unit Hand Tractor diduga diselewengkan.

Edy membeberkan, pembangunan ruang rawat inap Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) senilai Rp 25 juta tidak sesuai fakta di lapangan dan pekerjaan saluran air limbah desa di RT 09 dan RT 05 senilai Rp 64 juta tidak sesuai dengan fisik. “Kades Runggu melanggar pasal 29 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014,” tudingnya.

Edy mengatakan, oknum Kades juga melanggar UU Nomor 2 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Berdasar hasil investigasi dan fakta di lapangan bahwa tindakan oknum Kades Runggu terindikasi kuat menyalahgunakan jabatan dengan memerkaya diri sendiri serta merugikan uang negara,” sebut Edy.

Massa mendesak sederet dugaan penyelewenangan tersebut diproses secara hukum. “Polisi harus menyelidiki dugaan penyelewengan oknum Kades,” pintanya.

Oknum Kades Runggu, MS dan Seketaris Desa Runggu, AH menemui massa. Keduanya menyampaikan penjelasan terhadap tudingan massa.

Satu per satu tuduhan massa diklarifikasi. Keduanya menjelaskan secara detail, sehingga pendemo memahami. Massa membubarkan diri setelah memeroleh penjelasan detail. Unjuk rasa berlangsung tertib. (BK34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Empat Desa di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, oknum pemangku kebijakan diduga salahgunakan Anggaran Dana Desa yang berakibat merugikan Negara demi keuntungan pribadi....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Sejumlah masyarakat Desa Riwo, Kecamatan Woja dan Lembaga Rakyat (LSM LERA) Kabupaten Dompu melakukan aksi unjuk rasa depan pandopo Bupati Dompu...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Tersangkut dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, Kepala Desa (Kades) Jala, Kecamatan Huu resmi diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Dompu. Kepala...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu menetapkan Kepala Desa (Kades) Jala, Kecamatan Huu, Usman., sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu menetapkan Kepala Desa (Kades) Jala, Kecamatan Huu, Usman., sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan...