Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Nursusila, SIp, MSip, sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima, Jum’at (03/11/2017). Hasil pleno komisioner, Yuddin Chandra Nan Arif SH, MH, terpilih aklamasi sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima yang baru.
Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB, H Ilyas Sarbini, SH, MH, membenarkan SK PAW Nursusila sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima telah diterbitkan tertanggal 3 November 2017.
“SK tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ucapnya usai acara Talkshow di studio Bima FM, Selasa (07/11/2017).
Dia menegaskan, terhitung sejak SK diterima, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima. “Kita sudah minta sekretariat untuk menfasilitasi rapat pleno pemilihan Ketua baru,” jelasnya.
“Rapat pleno sudah dilakukan. Yuddin dipilih aklamasi sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima yang baru. Sementara ini, kami sedang susun SK-nya,” terangnya.
Di KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif SH, MH, semula sebagai komisioner Devisi Hukum. Meski salahsatu devisi lowong, namun devisi lain masih bekerja sesuai Topuksi.
“SK ketua baru akan diterbitkan sebelum hasil seleksi PPK dan PPS diumumkan. Untuk posisi devisi yang ditinggal Yuddin dilakukan pergantian dengan menverifikasi enam nama calon lain,” tuturnya.
SK PAW tersebut terbit menindaklanjuti surat permohonan pengunduran yang diajukan Nursusila. “Hak seseorang mencari kerja. Mengundurkan diri juga adalah hak. Kami menghargai hak itu,” jelasnya.
Berdasarkan surat pengunduran diri yang diterima KPU provinsi NTB, kata Ilyas, yang bersangkutan hanya ingin istirahat, menyusul kekuatiran pekerjaan KPU terhambat karena jarang masuk.
“Penggunduran diri Nursusila tidak ada menghambat proses tahapan Pilkada, semua berlangsung sesuai rencana,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.