Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menilai kegiatan cofee morning Wakil Wali Kota Bima, H Arahman H Abidin, setiap hari libur bersama RT, RW, Karang Taruna, dan LPM di kediaman tidak melanggarn aturan.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Panwaslu Kota Bima, Idhar, mengatakan setelah membentuk tim dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan dimaksud tidak menyalahi aturan.
Panwaslu Kota Bima, kata idham, telah mengkaji dan melaporkan pada Bawaslu NTB terhadap kegiatan dimaksud.
“Diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Karena, belum dikatakan memanfaatkan program dan jabatan sebagai Wakil Wali Kota,” ucapnya.
Jabatan Wakil Wali Kota, menurut Idham, melekat. Begitu pula kegiatan yang digelar pada hari libur menggunakan anggaran pemerintah, tidak melanggar.
“Wakil Wali Kota sebagai Balon Wali Kota melekat jabatan dan sah menerima maupun menyelenggarakan acara apa saja dengan masyarakat di kediaman menggunakan anggaran pemerintah,” katanya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.