Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Parpol Pemenang Sengketa SIPOL Dipersilakan Mendaftar

Abdullah, SH

Bima, Bimakini.- Sembilan Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu, dipersilakan mendaftar kembali sebagai peserta Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, mengatakan gugatan yang diajukan Parpol terhadap sengketa administrasi Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) di Bawaslu RI telah diputuskan.

“Kesembilan Parpol tersebut dipersilakan untuk mendaftar di KPU,” terangnya ditemui di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bima, kemarin.

Di Kabupaten Bima, sambung dia, hanya ada Partai PKPI, PBB, dan IDAMAN dari kesembilan Parpol dimaksud. “Mereka telah mendaftar di KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019,” ucapnya.

Sebelumnya, ketiga Parpol tersebut telah mendaftar di KPU RI. Hanya saja, kata Abdullah, belum memenuhi syarat. “Tetapi mereka ajukan gugat di Bawaslu RI dan diputuskan agar KPU RI meloloskan dan bisa mendaftar,” ulasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Penolakan tersebut terkait (SIPOL). Bawaslu RI telah mengkaji bahwa ada sis kelemahan, sehingga diputuskan pendaftaran sembilan Parpol harus diterima oleh KPU.

“Di Kabupaten Bima, tidak menjadi masalah. Prinsipnya, tetap melaksanakan apa yang sudah diputukan oleh pusat,” tuturnya.

Abdullah mengatakan, pihaknya telah menerima salinan keputusan KPU RI dan akan mengawasi pelaksanaan keputusan dimaksud.

“Memenuhi syarat atau tidak menjadi calon peserta Pemilu, itu masalah nanti. Laksanakan dulu perintah agar menerima pendaftaran ketiga Parpol tersebut,” tegasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia mengatakan, tenggat waktu pendaftaran ketiga Parpol tersebut mulai 22 hingga 24 November 2017. “Kami akan koordinasikan kesiapan KPU Kabupaten Bima melaksanakan amanat itu,” ucapnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

BIma, Bimakini.- Tercatat 33 orang peserta mendaftarkan diri menjadi Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Rabu (21/9) di Bawaslu Kabupaten Bima. Diawal...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Jadwal pelaksanaan kegiatan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota masih berlanjut, hingga tanggal 3 September...

Politik

Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima menemukan ketidaksesuaian antara DPT dengan C6 saat pemunggutan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB. Komisioner Panwaslu Kabupaten...

Politik

Bima, Bimakini.- Sebanyak 2.910  warga yang tidak memiliki KTP Elektronik terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB, 27 Juni 2018....

Politik

Bima, Bimakini.- Koordinator Devisi SDM Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) didampingi lima Ketua dan Komisioner Panwaslu Kabupaten dan Kota Sumsel hadir di Kabupaten Bima,...