Bima, Bimakini.- Sembilan Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu, dipersilakan mendaftar kembali sebagai peserta Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, mengatakan gugatan yang diajukan Parpol terhadap sengketa administrasi Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) di Bawaslu RI telah diputuskan.
“Kesembilan Parpol tersebut dipersilakan untuk mendaftar di KPU,” terangnya ditemui di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bima, kemarin.
Di Kabupaten Bima, sambung dia, hanya ada Partai PKPI, PBB, dan IDAMAN dari kesembilan Parpol dimaksud. “Mereka telah mendaftar di KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019,” ucapnya.
Sebelumnya, ketiga Parpol tersebut telah mendaftar di KPU RI. Hanya saja, kata Abdullah, belum memenuhi syarat. “Tetapi mereka ajukan gugat di Bawaslu RI dan diputuskan agar KPU RI meloloskan dan bisa mendaftar,” ulasnya.
Penolakan tersebut terkait (SIPOL). Bawaslu RI telah mengkaji bahwa ada sis kelemahan, sehingga diputuskan pendaftaran sembilan Parpol harus diterima oleh KPU.
“Di Kabupaten Bima, tidak menjadi masalah. Prinsipnya, tetap melaksanakan apa yang sudah diputukan oleh pusat,” tuturnya.
Abdullah mengatakan, pihaknya telah menerima salinan keputusan KPU RI dan akan mengawasi pelaksanaan keputusan dimaksud.
“Memenuhi syarat atau tidak menjadi calon peserta Pemilu, itu masalah nanti. Laksanakan dulu perintah agar menerima pendaftaran ketiga Parpol tersebut,” tegasnya.
Dia mengatakan, tenggat waktu pendaftaran ketiga Parpol tersebut mulai 22 hingga 24 November 2017. “Kami akan koordinasikan kesiapan KPU Kabupaten Bima melaksanakan amanat itu,” ucapnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.