Bima, Bimakini.- Bagaimana perkembangan kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpi) melibatkan AD, siswa asal Dusun Godo Desa Dadibou dan IK, siswa asal Desa Teke? Kasus yang diproses oleh Polsek Woha itu telah memenuhi unsur hukum. Bahkan, oknum pelajar dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sejak Rabu (25/10) lalu.
Kapolsek Woha, AKP Fandi AR, menjelaskan berkas perkara kasus kepemilikan senjata api rakitan memang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sejak Rabu (25/10) lalu. “Kami sudah P21 kasus senpi melibatkan AD siswa asal Dusun Godo Desa Dadibou dan IK siswa asal Desa Take,” sebutnya.
Kedua siswa itu dirazia bersama dua rekannya, karena berkeliaran saat jam belajar di areal persiapan kantor Pemkab Bima. “Kami sudah lengkapi berkasnya, tidak ada alasan bagi kami untuk menunda kalau semuanya telah penuhi unsur pidana,” terangnya.
Dia meminta siswa agar mengikuti proses Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM), jangan membawa senjata tajam saat jam sekolah. Apalagi digunakan untuk tindakan pidana. “Siswa tidak diperbolehkan membawa dan menggunakan sajam, siswa hanya diperbolehkan membawa alat tulis,” ingatnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.