Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pemkot Tetapkan UMK 2018 Rp1,85 Juta

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima resmi mentetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp1,85 juta per bulan. UMK tersebut meningkat 10 persen dari tahun 2017 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), A Haris, SE, mengatakan UMK Kota Bima tahun 2018 sudah ditetapkan senilai Rp1,85 juta per bulan, meningkat dari tahun 2017 Rp1,6 juta.

“Penetapan UMK tersebut berdasar hasil rapat bersama Dewan Pengupahan, diantaranya Asisten II, akademisi, jajaran Disnaker, APINDO, SPSI, BPS, serta perwakilan Dinas Koperindag Kota Bima,” paparnya ditemui, Kamis.

Keputusan nilai UMK tersebut, jelasnya, berdasar perhitungan UMK mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. “UMK ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi dan PDRD Nasional,” jelasnya.

Dia mengatakan, UMK tersebut mulai berlaku pada tahun 2018 nanti. “Ada perubahan cara penetapan UMK, dulu berunding mencari kesepakatan sesuai jumlah hidup layak, tettapi sekarang berdasarkan aturan dimaksud,” tuturnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Keputusan nilai UMK 2018 Kota Bima tersebut perlu disosialisasikan kepada pengusaha, meski penerapan ke depan ada kendala. “Perusahaan besar wajib menataati,” tegasnya. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait