Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi di Tumpu Dihentikan

Ilustrasi/dinamikaonline.com

Bima, Bimakini.- Berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara unsur KP3, Distributor, dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menghentikan sementara penyaluran pupuk subsidi pemerintah pada salahsatu pengecer di Desa Tumpu Kecamatan Bolo.

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, mengatakan penyaluran pupuk subsidi pemerintah di Desa Tumpu Kecamatan Bolo akan dialihkan menyusul laporan warga pengecer di desa setempat menjual pupuk subsidi melampaui Harga Eceran tertinggi (HET).

“Kita sudah rembuk dengan unsur KP3, Distributor dan Gapoktan,  penyaluran pupuk pada pengecer di Desa Tumpu dihentikan sementara,” ucapnya ditemui, Jumat.

Penghentian tersebut, kata Ilham, tidak memengaruhi pasokan kebutuhan pupuk subsidi bagi warga setempat. “Akan disalurkan pada pengecer desa tetangga dan ditunjuk oleh distributor,” terangnya.

Hingga ditemui wartawan, Ilham mengaku, belum mengetahui pengecer mana yang akan ditunjuk sebagai penyalur pengganti di desa tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Meski disalurkan pengecer desa tetangga, sambungnya, penyaluran jatah pupuk Desa Tumpu akan diambil-alih oleh Gapoktan. “Gapoktan yang salurkan pada petani, karena mereka lebih tahu petani yang berhak peroleh pupuk sesuai RDKK,” paparnya.

Berdasarkan laporan petani, kata Ilham, pengecer setempat melanggar penyaluran pupuk. “Laporan warga Tumpu, pengecer menjual pupuk diatas HET senilai 110 ribu dan kasar terhadap petani,” ungkapnya.

Dia mengimbau, pengecer di Kecamatan Bolo menyalurkan pupuk berdasar regulasi. “Pengecer jangan nakal. Apabila bermasalah akan berurusan dengan hukum. Itu konsekwensinya,” tandasnya.

Direktur UD Rahmawati, H Ibrahim, membenarkan laporan warga Desa Tumpu soal penyaluran pupuk di desa setempat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kita sudah duduk bersama anggota DPRD Dapil I, UPT Dinas Pertanian dan Perkebunan Bolo, PPL, Gapoktan, serta Ketua Poktan desa setempat dan disimpulkan yang menyalurkan pupuk di Desa Tumpu akan ditunjuk pengecer desa lain,” terangnya.

Menyoal keinginan warga setempat agar ijin pengecer dicabut, distributor pupuk resmi itu belum bisa menyimpulkan.

“Untuk tahun 2018 tidak akan diberikan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB),” tegasnya. (YAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Tim dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima, terus melakukan penyisiran pada sejumlah pengecer yang diduga kuat menimbun pupuk bersubsidi,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Camat Langgudu Kabupaten Bima, Samsudin, SSos, menegaskan agar pengecer pupuk subsidi menjual  susuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Bila masyarakat temukan hal itu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, IPTU Hendry Christianto, S.Sos, memeroses kasus dugaan penadahan pupuk bersubsidi yang menyeret CV. Lewa Mori. Perusahaan ini...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Tujuan pengumpulan KK bagi Petani adalah untuk keperluan membuat Kartu Elektrik seperti Kartu ATM. Kartu tersebut digunakan petani saat pendistribusian pupuk bersubsidi....

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Untuk mendapatkan pupuk subsidi mulai musim tanam Tahun 2020 akan datang, petani wajib mengumpulkam Kartu Keluarga (KK) kepada Ketua Poktan. Jika tidak...