Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Petahana Cuti, Anggota DPRD Mengundurkan Diri

Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos

Kota Bima, Bimakini.- Bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota status petahana diwajibkan mengambil cuti, sementara anggota DPRD, ASN, TNI dan Polri wajib mengundurkan diri untuk memenuhi syarat pencalonan.

Ketua KPUD Kota Bima, Bukhari, SSos, mengatakan Balon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota ada syarat yang harus dipenuhi.

Selain persyaratan dukungan Partai Politik (Parpol) dan perseorangan, sambungnya, syarat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Bima pada Pilkada Kota Bima tahun 2018 status petahana, wajib mengambil cuti.

“Dilampirkan saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Bima. Cuti dimaksud, saat mendaftar dan selama masa kampaye,” terangnya ditemui di kantor setempat, Senin.

Masa kampaye Pilkada Kota Bima 2018, jelasnya, panjang yakni selama 120 hari, terhitung mulai 15 Pebruari 2017 hingga tiga hari sebelum hari pemilihan. “Artinya sejak bulan Pebruari, petahana sudah resmi cuti dari jabatan,” jelasnya.

Paslon berstatus anggota DPR, DPRD, atau pimpinan DPRD, jelasnya lagi, wajib mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD. “Juga dilampirkan dalam syarat pendaftaran. Apabila tidak, bermasalah pada syarat pencalonan,” tegasnya.

Selain anggota DPRD, Paslon berstatus ASN, TNI maupun Polri juga harus mengundurkan diri dan dinyatakan dalam surat peryataan Paslon yang bersangkutan.

“Semua itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu. Harus cuti dan mengundurkan diri,” tambahnya. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tahapan pemungutan hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai. Angka partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bima  mencapai 89,88...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi pemilihan umum (KPu) Kota Bima mendistribusikan logistik pemilu 2024 mulai Selasa 13 Februari 2024. Untuk distribusi logistik KPU Kota Bima...