Bima, Bimakini.- Dua warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima inisial R dan S ditangkap aparat Kepolisian sekitar pukul 17.00 WITA, Sabtu (18/11). Keduanya ditangkap di areal persawahan perbatasan Desa Dadibou dengan Desa Risa diduga hendak memprovokasi bentrok.
Saat ditangkap aparat, keduanya mengibarkan bendera di arena yang biasa menjadi lokasi bentrok dan membawa Senjata Api (Senpi) rakitan.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus WS, SH, SIK, membenarkan telah mengamankan dua warga Desa Samili Kecamatan Woha diduga hendak memprovokasi bentrok di areal perbatasan Desa Risa dengan Desa Dadibou.
“Kedua warga itu saat ini diamankan di Mapolres dan masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” ucapnya ditemui di Mapolres Bima, Ahad.
Dia menceritakan, penangkapan kedua warga itu berawal dari informasi warga Dusun Minte Desa Dadibou yang memberitahukan ada sekelompok warga yang mengibarkan bendera di areal persawahan perbatasan kedua desa.
“Saat itu ada anggota Patmor Polres Bima dan Unit Patmor Satuan Brimob sedang patroli rutin, menerima informasi warga menuju lokasi dan melihat lebih dari delapan orang menggunakan sepeda motor di lokasi areal persawahan mengibarkan bendera,” kisahnya.
Sekelompok warga tersebut, sambungnya, bertujuan sengaja memancing keributan warga di kedua desa. “Aksi mereka cepat dicegat anggota, menghampiri dan mengimbauan agar keluar dari areal persawahan dan tidak memancing situasi,” tuturnya.
Sekelompok warga tersebut, ungkap Kapolres, berusaha melarikan diri dan melawan menabrakan anggota Patmor menggunakan sepeda motor.
“Salahsatu sepeda motor yang berusaha kabur berhasil dihentikan, anggota memeriksa dan menemukan tas kecil berisi Senpi rakitan dan peluru pada jok sepeda motor,” ungkapnya.
Di areal persawahan tersebut, ada dua orang diduga provokator yang diamankan, yakni inisial R dan dan A. “Setelah dimintai keterangan, mereka mengaku Senpi milik S warga Desa Samili,” terangnya.
Aparat Kepolisian menangkap S pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Samili. “Salahsatu yang diamankan di areal persawahan inisial A dipulangkan,” ujarnya.
Kedua terduga pemilik Senpi dan Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk Senpi rakitan jenis laras panjang, 19 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 1 butir amunisi kaliber 7,62 mm, dan satu magazen Senpi organik jenis SS 1 disita. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.