Bima, Bimakini.- Majelis Hakim Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak seluruh gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (Kipang) Kabupaten Bima pada sidang agenda pembacaan putusan di ruang sidang Komisi Informasi NTB, Selasa (14/11).
Kabag Humas dan Protokol Setda Bima, Armin Farid, mengatakan majelis hakim KI NTB menolak seluruh materi gugatan sengketa informasi nomor 005/KINTB/PSI-Reg/X/2017 yang diajukan pemohon LSM Kipang. Majelis hakim menilai, sebut Armin, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum legal standing mengajukan permohonan dalam sengketa Informasi Publik dan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu yang ditentukan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“Sengketa informasi publik itu diajukan LSM Kipang kepada atasan PPID utama yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bima berkaitan permintaan daftar salinan nama siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Bima tahun 2015 dan 2016,” tuturnya.
Pemohon memberi kuasa kepada Abdul Kadir Jaelani, sedangkan termohon memberi kuasa kepada Ruslan, SSos sebagai Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol dan Arief Rahman, SH, MH, sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Kominfostik Kabupaten Bima.
“Keduanya adalah pengurus PPID lingkup Pemerintah Kabupaten Bima,” ungkapnya. Armin menambahkan, sidang pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri pemohon, namun termohon dihadiri Ruslan, SSos dan Arief Rahman, SH, MH. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.