Bima, Bimakini.- Penyidik Polres Bima Kabupaten mengidentifikasi terduga pelaku penusuk pelajar asal Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Hanya saja, terduga kategori dibawah umur dan tidak bisa dilakukan penahanan.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK, mengaku identitas terduga pelaku penusuk pelajar asal Desa Renda sudah terungkap.
“Saya tidak pernah mengatakan pelaku akan ditangkap dalam waktu sepekan, tetapi kalau yang diduga sebagai pelaku sudah ada akan ditangkap. Kami sudah ungkap identitas terduga pelaku, mereka masih dibawah umur,” ucapnya, Selasa (14/11).
Kata dia, terduga pelaku inisial AJ diinformasi telah melarikan diri, sementara dugaan ada keterlibatan pelaku lain masih didalami Penyidik melalui keterangan saksi.
Kasus melibatkan anak yang sudah menjadi tersangka, sambungnya, akan menggunakan Sistem Binaan Anak (SBA). “Aj sudah jadi tersangka, sementara Dd masih didalami dengan melengkapi keterangan saksi. Hasil koordinasi kami dengan Jaksa, tidak boleh menangkap pelaku yang dibawah umur. Itu harus proses diversi,” terangnya.
Kapolres menyinggung, masyarakat menilai kinerja Kepolisian sisi penangkapan dan penahanan saja, tetapi pihaknya tidak bisa menjamin bisa melakukan hal tersebut. “Yang mau ditahan ini anak kecil,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, tersangka anak kecil kemudian divonis dengan hukuman dibawah 7 tahun, tidak bisa dilakukan penahanan. “Ada diversi,” jelasnya.
Dia menegaskan, Kepolisian harus mengedepankan tindakan di luar penegakkan hukum, jika diabaikan Polisi yang diserang. “Terduga pelaku yang masih anak kecil itu bisa saja menuntut balik,” ucapnya.
Pihaknya akan mengedepankan proses diversi terhadap terduga pelaku yang masih dibawah umur. Kata dia, pelaku anak dibawah umur dilindungi oleh Undang-undang, Polisi sebagai penegak hukum bisa saja akan terjerat dengan Undang-undang pidana.
“Kalau Polisi mengabaikan upaya diversi terhadap terduga pelaku, maka Polisi akan terjerat Undang-undang dan membayar denda senilai 200 juta,” imbuhnya lagi.
Dia mengatakan, bukan hanya institusi Polisi yang akan dituntut terduga pelaku apabila memaksa ditahan, tetapi Jaksa dan hakim juga mengalami hal demikian. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.