Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kabupaten berhasil menangkap Fathurrahman (27) asal Lingkungan Gilipanda Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Rabu (01/11) lalu. Pria itu ditangkap dalam kasus dugaan perusakan mobil dinas (Mobdis) Bappeda-Litbang Kabupaten Bima. Dia ditangkap di Desa Soki Kecamatan Belo. Saat itu Mobdis mengangkut anggota kafilah Kabupaten Lombok Utara.
Kasat Reakrim Polres Bima Kabupaten AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, membenarkan penangkapan tersangka kasus 170 KUHP berdasarkan LP 496/X/2017/NTB/RES BIMA tanggal 27 Oktober 2017. Pemuda itu ditangkap di rumah Ahmad Yani, Desa Soki, tanpa perlawanan. “Selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasat, Kamis (02/11).
Diakuinya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa Fathurahman sedang berada di Desa Soki. “Saya memimpin sendiri penangkapan itu,” jelasnya.
Kata dia, pemuda dilaporkan oleh korban bernama Ibrahim, asal Kota Bima, berdasarkan laporan yang masuk tanggal 27 Oktober 2017. Saat itu Mobdis mengangkut anggota kafilah Lombok Utara menuju lokasi lomba. “Pelapor dihadang sekelompok mahasiswa dari LMND, setelah itu pelaku naik ke atas kap mobil dan menginjak, hingga mengalami rusak dan penyok,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.