Kota Bima, Bimakini.- Maju menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, bisa tidak menggunakan perhitungan kursi. Figur yang maju bisa menggunakan partai yang perhitungan suara sahnya mencapai syarat minimal.
Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU NTB, Yan Marli, saat Talkshow di Bima TV, Selasa (7/11/2017) malam mengatakan, persyaratan untuk jalur partai politik (parpol), maka figur harus memenuhi syarat minimal kursi. Untuk Calon Gubernur NTB minimal memeroleh 13 kursi, sedangkan Wali Kota Bima 5 kursi. Jumlah minimal itu diperoleh dari jumlah kursi di dewan dan dikalikan dengan 20 persen.
Namun, kata dia, bisa juga tidak menggunakan jumlah kursi tersebut, namun perolehan suara sah partai politik. Contohnya, figur yang mau maju jadi Calon Wali Kota Bima bisa kurang dari lima kursi, asalkan memenuhi syarat minimal jumlah suara sah.
DPT terakhir Kota Bima, suara sahnya 85.739. Jumlah itu dikalikan 25 persen, sehingga menghasilkan 21.435. Maka, figur bisa menggunakan perhitungan suara sah untuk bisa maju. “Silahkan, jika sukanya menggunakan jumlah kursi, untuk Kota Bima minimal lima, jika memilih menggunakan suara sah, maka minimal 21.435 suara sah,” terangnya.
Sejauh ini, kata dia, untuk Pemilihan Gubernur NTB 2018, tidak ada satu partai yang memiliki kursi 13. Hal itu mengharuskan mereka untuk berkoalisi. Demikian juga dengan Kota Bima, tidak ada yang memeroleh minimal lima kursi.
Yan Marli juga mengingatkan pasangan calon atau partai politik tidak boleh mengundurkan diri atau menarik dukungan jika sudah mendadftar di KPU. Terhadap calon yang mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi. “Sementara parpol yang menarik dukungan, maka KPU tetap menganggap sah dukungan yang pertama, sepanjang partai sudah mendaftarkan figurnya ke KPU. Jika penarikan dukungan sebelum mendaftar ke KPU, maka sah-sah saja,” ujarnya. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.