Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

5.000 Syarat Dukungan Perseorangan Butuh Verifikasi Disdukcapil

Kota Bima, Bimakini.- Ada sekitar 5.000 syarat dukungan yang diajukan bakal calon perseorangan yang tidak masuk dalam Daftar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data itu diserahkan KPU ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk diverifikasi, apakah masuk dalam pendudukan Kota Bima.

Kepala Disdukcapil Kota Bima melalui Kepala Bidang Pendaftaran Pendudukan, Hj Marmah mengatakan, butuh waktu lama memerifikasi syarat dukungan Bakal Calon (Balon) perseorangan yang tidak masuk dalam DP4.

“Data syarat dukungan Balon perseorangan yang tidak masuk DPT 2014 dan DP4 telah diserahkan KPU Kota Bima. Kita butuh waktu lama untuk memerifikasi,” ucapnya ditemui, Rabu.

Dia mengatakan, jumlah data syarat dukungan mencapai 5.000 dan telah diterima pada Selasa.  “Jumlah sebanyak itu, belum masuk dalam server data base Kota Bima,” terangnya.

Proses data DP4 yang diterima KPU Kota Bima, kata Marmah, bukan dari Dukcapil Kota Bima. Namun, dari Kemendagri melalui KPU RI dan diserahkan ke daerah.

“Itu terjadi sekitar enam bulan lalu. Sementara, Kemendagri akan membersihkan data penduduk yang masih dalam proses pemindahan yang belum mencabut berkas NIK dari daerah asal,” jelasnya.

Dia mencontohkan, ada nama warga yang domisili di Lingkungan Niu, setelah diklarifikasi berdasar berkas KPU, yang bersangkutan sudah pindah ke Kota Bima. “Yang bersangkutan sudah mengurus administrasi kepindahan, tetapi Dukcapil Kota Bima belum berani menerbitkan E-KTP di Kota Bima, karena berkas dokumen administrasi daerah asal belum dihapus atau belum dicabut oleh yang bersangkutan,” contohnya.

Dampaknya, sambungnya lagi, Kemendagri RI masih menganggap yang bersangkutan memiliki NIK ganda. “Baru bisa disahkan, setelah terhapus NIK secara administrasi daerah asal, baru bisa dikatakan warga Kota Bima secara administrasi,” paparnya.

Menurutnya, jumlah 5.000 syarat dukungan tersebut sulit diverfikasi dalam waktu singkat. “Andai jumlahnya hanya ratusan, bisa cepat atau yang memiliki identitas dukungan datang sendiri ke kantor merekam,” timpalnya.

Pihaknya telah menyarankan KPU Kota Bima, agar seluruh syarat dukungan menggunakan KTP Elektronik. “Mudah terbaca oleh sistem dan cepat diverifikasi, seperti yang tidak masuk DP4,” tambahnya. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Bima, Bimakini.- Usaha Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa untuk berkompetisi pada kontes demokrasi harus terhenti....

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menggelar rapat pleno rekepitulasi dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Pleno berlangsung...

Politik

Bima, Bimakini.-  Tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen bakal calon perseorangan H Ruslan H Ismail dan Sarimin Puasa, sudah berakhir. Anggota PPS di 191 desa...

Politik

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar dalam melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) harus berdasarkan...