Bima, Bimakini.- Panitia Pengawadan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima menemukan pelanggaran dalam proses Verifikasi Faktual bakal calon (Balon) perseorangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB 2018. Pelanggaran itu, banyaknya keterlibatan oknum PNS sebagai pennghubung calon perseorangan.
Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin, SPd menyampaikan mereka terancam pidana bila terbukti dan memenuhi unsur. Beberapa PNS ditemukan Panwascam sebagai penghubung, seperti di Kecamatan Bolo, Madapangga dan Sanggar.
Merea sudah diproses ditingkat Kecamatan dan akan diteruskan ke Bawaslu. “Nanti kami akan tindaklanjut ke Bawaslu. Karena tidak diperbolehkan PNS terlibat dalam politik praktis,” ujarnya di Panwaslu Kabupaten Bima, Rabu (20/12).
Kata dia, jangankan untuk menjadi penghubung untuk memberikan dukungan dalam pencalonan perseorangan itu tidak diperbolehkan. “Mereka itu telah menjadi fasilitator atau perwakilan dari bakal calon perseorangan untuk mengumpulkan pendukung saat verifikasi faktual oleh PPS,” terangnya.
Ada yang berstatus guru. Namun saat dimintai klarifikasi di Panwascam mengaku dicatut. “Beberapa orang mengaku makanya dicatut tanpa sepengetahuan bersangkutan. Kami masih dalami keterlibatan PNS lain,” jelasnya.
Meski mengaku tidak mengetahui namanya masuk. Namun tetap diproses. “Wilayah itu bukan urusan kami. PNS yang terlibat politik praktis pendukung Balon perseorangan bisa dipidana,” ujarnya.
Karena, kata Junaidin, sudah jelas dalam UU menyebutkan pejabat Kepala Desa dan PNS dilarang membuat keputusan menguntungkan atau merugikan calon tertentu. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.