Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

APBD Kota dan Kabupaten Bima Disahkan, Ini Hasilnya

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bima tahun 2018 rupanya mengalami defisit senilai Rp33,3 miliar dari total Rp779 miliar. Hal itu terungkap saat rapat paripurna penetapan RAPBD menjadi APBD definitif di Kantor DPRD Kota Bima, Kamis (30/11/2017).

Sementara RAPBD Kabupaten Bima tahun 2018 juga disahkan Kamis (30/11) malam. APBD tahun 2018 ditetapkan senilai Rp1,8 triliun.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH. Sementara Wali Kota Bima diwakili Plt Sekda Kota Bima, DR Syamsudin. Ketua DPRD, Ferri Sofyan, SH dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan.

Keputusan rapat dibacakan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Bima, Muhaimin. “Setelah dilakukan pembahasan bersama, antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkot Bima, berdasarkan hasil pembahasan RAPBD tahun 2018 dapat disetujui,” ucapnya.

Raperda APBD 2017 tentang persetujuan APBD 2018 disetujui DPRD dengan rencana pendapatan senilai Rp779 miliar.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Rencana pendapatan tersebut, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp33 miliar,  pajak daerah Rp14,8 miliar, retribusi daerah Rp7,4 miliar. “Dari hasil pengelolaan kekayaan daerah 900 juta dan lain-lain pendapatan sah 10 miliar,” sebutnya.

Rencana pendapatan bersumber dari dana perimbangan senilai Rp665 miliar, bagi hasil bukan pajak senilai Rp42 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp445 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK)  senilai Rp157 miliar dan lain lain pendapatan daerah sah senilai Rp89 miliar.

Belanja hibah senilai Rp17 miliar, bagi hasil pajak dari Provinsi dan daerah lain senilai Rp44 miliar, dana otonomi khusus Rp27 miliar. “Bantuan keuangan dari Provinsi dan daerah lain 0,” tuturnya.

Rencana belanja yang tertuang dalam RAPBD tahun 2018, diantaranya belanja tidak langsung senilai Rp779 miliar, terdiri dari  belanja tidak langsung Rp446 miliar, belanja pegawai Rp341 miliar, bantuan hibah Rp53 miliar, dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp8,5 miliar.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Bantuan keuangan pada Kabupaten, Kota, dan Desa lain serta Parpol senilai 822 juta. Untuk pos belanja tidak terduga senilai 2 miliar,” sebutnya lagi.

Rencana belanja langsung tertuang dalam RAPBD tahun 2018 sebesar Rp406 miliar, seperti rencana belanja pegawai sebesar Rp42 miliar, barang dan jasa Rp150 miliar,  belanja modal Rp207 miliar. “Sementara defisit 33,4 miliar,” ungkapnya.

Untuk Pembiayaan, sambungnya, penerimaan pembiayaan senilai Rp35 miliar, pengeluaran pembiayaan penyertaan modal investasi senilai Rp2 miliar.

Dalam rapat paripurna tersebut sempat ada interupsi dari beberapa anggota DPRD yang meminta agar pemerintah konsisten dalam pembelajaan tertuang dalam APBD ke depan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara itu, Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyanti, dan dihadiri tiga pimpinan dewan lain, Bupati Bima, Forkompida, Sekda, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.

Total APBD tahun 2018 tersebut, dengan rincian pendapatan senilai Rp1,778 miliar, belanja tidak langsung senilai Rp1,015 miliar, belanja langsung senilai Rp784, 472 miliar, sedangkan pembiayaan netto senilai Rp21,612 miliar.

Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti, mengaku bangga dan berterima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Bima atas penetapan yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur NTB sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.

“RAPBD yang telah ditetapkan sesuai aspirasi masyarakat yang disampaikan baik melalui reses dewan, monev maupun kunjungan kerja kepala daerah di pelosok desa,” tuturnya dikutip Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima, Armin Farid.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Bupati mengapresiasi penetapan RAPBD berdasar amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan penetapan RAPBD paling lambat 30 November. “APBD ditetapkan tepat waktu,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) legislatif dan eksekutif yang bekerja dengan segala keterbatasan, sehingga RAPBD bisa ditetapkan.

“Saya ucapan terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku,” imbuhnya. (DED/PUL)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Desakan pemindahan Kantor Bupati Bima terus muncul. Apalagi sebelumnya sudah bebeberapa kali dijanjikan. Merespon itu, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri menegaskan,...

Dari Redaksi

Ada yang mengusik tentang kualitas RAPBD Kabupaten Bima tahun 2018. Usikan itu, karena dokumen penting wajah Bima ini dibahas cukup kilat. Pembahasan dan penatapannya...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- RAPBD Kabupaten Bima tahun 2018 yang diketok hanya dibahas pagi hingga sore oleh Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima dan Tim...

Pemerintahan

Bima Bimakini.-Wakil Bupati (Wabup) Bima, H Dahlan H Nur, mengakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tidak merekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun 2018...

Politik

Bima, Bimakini.- Postur belanja aparatur dalam RAPBD Kabupaten Bima tahun 2018 lebih besar 68 persen daripada belanja publik hanya 32 persen dari total 1,79...