Bima, Bimakini.- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bima, AKBP Bagus Satryo Wibowo, SIK mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan blokade jalan. Karena itu bukan solusi terbaik dalam menyampaikan aspirasi.
Justru, kata Kapolres, blokade itu menimbulkan msalah baru. Jika tersangkut masalah hukum, maka serahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Dilihat dari sudut manapun blokade jalan bukan solusi untuk memecahkan permasalah,” katanya saat menyambangi warga Desa Tambe yang menderita gangguan jiwa, Rabu (13/12/2017).
Aspirasi masalah hukum, kata dia, bisa disampaikan melalui pemerintah desa. Karena pemerintah desa adalah mitra kepolisian dan jalur koordinasinya jelas.
“Kalau memang ada aspirasi yang harus disampaikan, gunakan cara-cara yang beretika sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat diharapkannya bersabar menunggu proses hukum di kepolisian. Karena jika membias dapat menimbulkan kegaduhan dan instabilitas. “Setiap masalah harus ditanggapi sebelum munculnya kekacauan wilayah,”bebernya.
Ditegaskannya, masyarakat jangan hanya menuntut, meminta dan memaksa, sehingga harus menutup jalan. Hal itu tidak dibenarkan Undang-undang (UU).
“Masyarakat jangan hanya menuntut dan meminta. Tapi, terbukalah untuk membantu Kepolisian dalam hal mengusut kasus, paling tidak dengan memberikan informasi akurat,” jelasnya.
Katanya, masalah yang muncul akan mudah diselesaikan, jika ada kerjasama masyarakat. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.