Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, menerima berkas persyaratan bakal calon perseorangan Pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Ali Bin Dahlan-TGH Lalu Gede Saksi, Jumat (8/12). Berkas itu diserahkan KPU NTB.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, berkas itu selanjutkan akan diserahkan kepada PPS untuk diverifikasi faktual lapangan. Pihaknya tidak lagi meneliti berkas tersebut, karena sudah tuntas di KPU NTB.
“Ini penyerahan berkas syarat dukungan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB kepada PPS melalui KPU Kota Bima,” terangnya, Jumat (8/12).
Jumlah berkas dukungan yang diterima KPU Kota Bima, kata dia, sebanyak 7.034 yang tersebar di 5 Kecamatan dan 38 Kelurahan se Kota Bima. Berkas ini akan diserahkan ke PPS Ahad (10/12). “Akan diverifikasi faktual mulai 12 hingga 25 Desember 2017 bersamaan dengan calon perseorangan Pilwali Kota Bima,” ujarnya.
Diharapkannya, PPS dalam verifikasi faktual lapangan dapat lebih maksimal. Karena hanya membutuhkan waktu 14 hari untuk memverifikasi, tiga pasang bakal calon perseorangan Pilwali Kota Bima dan satu pasangan untuk Pilgub NTB.
“Kami berharap PPS maksimal mengatur jadwal verifikasi factual dan waktu, sehingga bisa tuntas selama 14 hari,” ujarnya.
Selain itu, sarannya, tetap berkoordinasi dengan Panwascam. Jika ada masalah atau kendala di lapangan agar berkoordinasi juga dengan KPU Kota Bima. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.