Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU: Sisa Ratusan Syarat Dukungan Perseorangan tidak Masuk DP4

Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sebelumnya menyerahkan sekitar 5.000 syarat dukungan calon perseorangan untuk diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Verifikasi itu, karena tidak masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Namun, kata Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos sudah ada singkronisasi yang dilakukan oleh KPU RI, sehingga data yang belum masuk DP4 sisa ratuan. Verifikasi oleh Disdukcapil untuk memastikan apakah yang bersangkutan penduduk Kota Bima atau tidak.

“Meski demikian, kami juga tetap melakukan verifikasi faktual lapangan terhadap syarat dukungan yang diserahkan pasangan calon, meskipun dalam Sistim Pencalonan (Silon) tidak terdeteksi masuk DP4,” ujarnya  di KPU Kota Bima, Kamis (14/12).

Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 atas perubahan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Verifikasi oleh PPS di lapangan, kata dia, juga akan membuktikan, apakah pemilik KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil ada atau tidak. Apakah domisili tersebut sesuai dengan copy KTP Elektronik.
“Kalau nanti di lapangan ternyata, pemilik KTP itu tidka ditemukan, maka dinyatakan TMS, jika ada maka dianggap memenuhi syarat. Namun sepanjang mendapat pengakuan dari Disdukcapil,” ujarnya
Pada dasarnya, kata dia, tidak ada masalah tidak masuk dalam DP4, terpenting memiliki identitas kependudukan ydikeluarkan Disdukcapil.

Diberitakan sebelumnya, ada sekitar 5.000 syarat dukungan yang diajukan bakal calon perseorangan yang tidak masuk dalam DP4. Data itu diserahkan KPU ke Disdukcapil untuk diverifikasi, apakah masuk dalam pendudukan Kota Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kepala Disdukcapil Kota Bima melalui Kepala Bidang Pendaftaran Pendudukan, Hj Marmah mengatakan, butuh waktu lama memerifikasi syarat dukungan Bakal Calon (Balon) perseorangan yang tidak masuk dalam DP4.

Jumlah sebanyak itu, belum masuk dalam server data base Kota Bima. Proses data DP4 yang diterima KPU Kota Bima, bukan dari Dukcapil Kota Bima. Namun, dari Kemendagri melalui KPU RI dan diserahkan ke daerah. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Pemilihan Wali Kota Bima tahun 2024  mengusung tema “Pilkada Matupa”. Harapannya akan terwujud Pilkada 2024 demokratis dan sesuai dengan prinsip pemilihan....

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tahapan pemungutan hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai. Angka partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bima  mencapai 89,88...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...