Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan Opsnal Polsek Asakota dan dua anggota Opsnal Reskrim menangkap AI (38), pengojek asal Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Pria berprofesi sebagai ojek ini diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Asakota Iptu A Lutfi Hidayat, SH.
Plt Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, penggerebekan dilakukan Sabtu (23/12) malam sekitar pukul 22.10 Wita. Saat penggerebekan disaksikan oleh Ketua RT setempat
“Saat penggeledahan di badan AI ditemukan satu buah plastik warna hijau garis-garis putih, bekas sedotan panjang 3 cm yang didalamnya berisi plastik bening diduga berisi sabu-sabu,” ujarnya Ahad, (24/12).
Selanjutnya, kata dia, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah. Ditemukan 3 bungkus plastik kosong diduga bekas bungkus sabu-sabu dan 3 plastik berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.
Sehingga, kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tiga bungkus plastik klip ukuran kecil, warna bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Tiga buah plastik klip bening kosong diduga bekas bungkus sabu-sabu.
Satu buah dompet plastik kosong warna oranye. Dua esolasi bening. Satu kaca bong kecil berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.
Selain itu, satu poket/ cubit sabu-sabu yang terbungkus plastik bekas sedotan warna hijau garis putih. Dua korek api. SatuHp lipat warna putih. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bima Kota,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.