Bima, Bimakini.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Madapangga mengamankan penadah ternak curian, Jumat (8/12). Sebelumnya warga Desa Mpuri kehilangan dua ekor kambing senilai Rp3 juta.
Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdin, Sabtu (9/12) mengatakan, awalnya mengamankan IY (20) warga Desa Rade sebagai penadah ternak. Selanjutnya meringkus ML alias TM (22) sebagai pencuri dua kambing itu.
“Setelah melakukan introgasi terduga penadah. Terduga pelaku diringkus saat itu juga,” ujarnya di Polsek Madapangga.
Pengungkapan kasus pencurian ternak, kata Rusdin berawal dari pengaduan korban dengan Laporan Polisi (LP) dengan Nomor : LP/555/XII/2017/NTB/Res Bima/P. Madapangga, Jum’at (8/12/2017). Kejadian sendiri Sabtu (11/11) lalu di kandang kambing korban. “Saat melapor korban tidak mengetahui pelakunya,”ujar Kapolsek.
Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Madapangga melakukan lidik. Informasi juga diperoleh dari masyarakat dan akhirnya mengarah ke pelaku. ”Pelaku penadah sedang asyik main takraw, anggota langsung ke lokasi dan mengamankannya dan digiring ke Mapolsek,” ujarnya.
Saat introgasi dilakukan, terduga penadah langsung “bernyanyi”, bahwa ada dua pelaku, ML alias TM dan FR. Keduanya asal RT 06 Desa Dena.
Selanjutnya, kata dia, penangkapan dilakukan terhadap ML alias TM. Sedangkan pelaku lainnya, FR masih pencarian. “Kita sudah tangkap sekaligus mengamankan terduga pelaku ML alias TM dan terduga penadah asal Desa Rade tersebut. Untuk FR tetap dilakukan pencarian,”ungkap Rusdin. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.