Kota Bima, Bimakini.- Pelapor PPS Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, belum juga menghadirkan saksi ke Panwaslu Kota Bima. Hingga Kamis (28/12) sore, Panwaslu masih menunggu saksi yang dijanjikan.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH mengatakan, sebelumnya Tim Subhan-Wahyudin (SW) yang melaporkan kasus tersebut menjanjikan menghadirkan saksi, Rabu (27/12) sore. Namun, hingga Kamis belum juga ada saksi yang dihadirkan.
Meski demikian, kata dia,Panwaslu masih menunggu pelapor menghadirkan saksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS Dara. Sesuai mekanisme, ada tenggang waktu satu minggu bagi pelapor untuk melengkapi syarat laporan, baik formil maupun materil.
“Pelapor yang datang harus memenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya di Panwaslu Kota Bima, Kamis.
Syarat formil dan materil tersebut, jelasnya, menyangkut saksi dan bukti-bukti. Jika tidak bisa dipenuhi sampai tujuh hari, maka tidak dapat diproses. “Kalau belum bisa dipenuhi, pelapor diberi kesempatan, sepanjang tidak melewati tujuh hari,” terangnya.
Padahal, kata dia, sejak laporan akan disampaikan Tim Gakumdu, baik kejaksaan dan kepolisian sudah siap memerosesnya. Sesuai ketentuan sejak awal laporan diterima, Gakumdu langsung mendampingi. “Jika sudah terpenuhi baru diregistrasi,” lanjutnya.
Sukarman belum bisa memastikan, apa jenis pelanggaran yang dilakukan PPS Kelurahan Dara. Karena masih menunggu kelengkapan alat bukti dan hasil pembahasan bersama Gakumdu.
“Belum bisa dipastikan pelanggarannya, tunggu kelengkapan alat bukti dan hasil pembahasan, apakah pidana pemilu, kode etik atau bukan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Baca Juga: Tim SW Laporkan PPS Kelurahan Dara
Diberitakan sebelumnya, Tim SW melaporkan PPS Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, ke Panwaslu Kota Bima, Rabu (26/12). Laporan itu terkait dugaan kelalaian atas proses verifikasi faktual lapangan yang merugikan pasangan SW.
Pelapor, M Sauki mengaku, melaporkan PPS Kelurahan Dara, karena diduga tidak memahami aturan dan merugikan pihaknya. Laporan berawal saat proses verifikasi faktual akhir, Selasa (25/12).
Awalnya, kata dia, menerima laporan jika di Kelurahan Dara ada 333 dukungan yang belum terverifikasi atau sekitar 70 persen. Besarnya angka itu, sehingga tim penghubung menemui PPS menanyakan data tersebut.
Saat tim meminta data ke PPS, kata dia, justru mendapat jawaban mengejutkan. Bahwa data tersebut tidak bisa diberikan, karena rahasia. “Kami melihat ada ketidakpahaman atas aturan yang ada, sehingga merugikan kami,” ujarnya di Panwaslu Kota Bima, Rabu.
Padahal sebelumnya, kata dia, tim SW ikut membantu mengumpukan pendukung agar PPS Dara mudah memverifikasi. Pengumpulan pendukung dilakukan di Amahami dan lingkungan Niu. Namun, justru belakangan ketika berkoordinasi tentang data, dikatakan rahasia. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.