Kota Bima, Bimakini.- Pendaftaran lembaga menjadi pemantau Pemilihan Wali dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Bima, hingga kini masih nihil. Sejak 2013 lalu, tidak ada lembaga yang melibatkan diri sebagai pemantau.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, sejauh ini masyarakat masih belum mengetahui tentang pendaftaran lembaga pemantau. Keberadaan lembaga ini dinilai penting dalam memotret pelaksanaan pemilihan.
“Pemilihan legislatif 2014 sempat ada yang mendatar, namun tidak memenuhi syarat,” ujarnya saat Sosialisasi Pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Bima bagi Media Massa di Aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (6/12/2017).
Untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau, kata dia, memiliki lembaga yang jelas, berbedan hukum, anggota, dan dana. Karena KPU tidak memiliki dana untuk mendukung kegiatan lembaga pemantau. “Nanti KPU akan memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau yang dianggap memenuhi syarat,” ujarnya.
Pendaftaran sendiri, kata dia, dibuka sejak 12 Oktober 2017 hingga 11 Juni 2018. “Persyaratan lembaga untuk menjadi pemantau tidak terlalu berat, namun belum banyak diketahui,” katanya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.