Bima, Bimakini.- Hingga kini kegiatan bedah rumah di Desa Rada Kecamatan Bolo bersumber program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), macet. Sejumlah rumah warga terbengkalai dan belum bisa dihuni.
Program tersebut, seharusnya berakhir per Oktober 2017 ini, namun hingga pertengahan Desember belum tuntas. Penerima manfaat dan penyuplai material menjadi tumbal disalahkan.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bima, Syaifullah, Koordinator Fasilitator Pendamping Program BSPS Kabupaten Bima dan anggota meninjau memastikan kendala dimaksud, Sabtu (09/12).
Fasilitator Program BSPS Desa Rada, Ilham, membenarkan pekerjaan bedah rumah dari program BSPS mengalami kendala. “Kita akan selesaikan akhir Desember ini,” janjinya ditemui, Ahad.
Ilham mengaku, pekerjaan itu macet antara lain disebabkan sebagian material belum tersalurkan oleh toko penyuplai.
Hal tersebut terjadi, menurut dia, karena Ketua Kelompok Penerima Bantuan (KPB) kesulitan bertemu pemilik toko meminta barang yang belum disalurkan, seperti semen, kayu, dan seng.
“Ada item dalam RAB yaitu uang gaji tukang 1,5 juta, oleh penerima manfaat menginginkan diganti material. Tetapi, ada juga penerima manfaat menerima dalam bentuk uang,” katanya.
Ilham berjanji, akan koordinasi dengan pemilik toko agar secepatnya menyalurkan bahan bangunan. “Kami akan selesaikan dan carikan solusi secepatnya,” ucapnya.
Penerima manfaat program BSPS di Desa Rada awalnya sejumlah 32 orang dan ada penambahan 10 orang, sehingga total berjumlah 42 orang.
Ada tiga kriteria warga penerima program tersebut, yakni warga yang rumah mengalami rusak ringan peroleh bantuan Rp7 juta, rusak sedang Rp10 juta, dan rusak berat sebesar Rp15 juta.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bima, Syaifullah, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim, ditemukan masih banyak rumah penerima bantuan belum selesai dikerjakan dan belum bisa ditempati.
Syaifulah mengatakan, pihaknya akan mendesak semua pihak yang bertanggungjawab dalam program BSPS agar menyesaikan sebelum batas akhir.
“Batas waktu pengerjaan hingga akhir Desember ini. Semua harus tuntas, kasihan penerima manfaat,” tegasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.