Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, menyikapi tegas kasus dugaan amoral yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Bupati Bima melalui Kasubag Informasi dan Perjalanan Bagian Humaspro Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menegaskan Bupati tidak akan menolerir oknum ASN maupun tenaga honorer yang terlibat kasus amoral.
“Tidak ada toleransi bagi ASN, honorer maupun tenaga kontrak yang terlibat asusila. Mereka tetap diambil tindakan tegas,” tegasnya kepada Bimakini.com, Selasa.
Dia mengatakan, kasus dugaan selingkuh dua anggota Sat Pol Kabupaten Bima NF dan AF tetap diambil tindakan tegas. “AF akan dipindahkan dari kesatuan Pol PP sembari menunggu pemeriksaan tim Penyidik Pegawai Sipil Negara (PPSN), sementara NF sudah pasti dipecat sebagai tenaga kontrak,” terangnya.
Sekarang ini, belum diperoleh hasil perkembangan pemeriksaan AF, pihaknya akan koordinasi dengan Satuan Pol PP.“AF diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tentang Disiplin PNS dan aturan lain tentang ASN, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh Bupati,” katanya.
Dia menyayangkan peristiwa perselingkuhan kedua anggota Satuan Pol PP yang berujung saling bacok tersebut. “Sebagai anggota Pol PP harus memberi contoh dan menjadi panutan masyarakat, bukan berlaku tidak terpuji,” sesalnya.
Apalagi, sambung dia, kedua oknum tersebut berstatus suami dan istri orang. “Tindakan mereka sudah keterlaluan dan mencoreng nama baik pemerintah,” ucapnya. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.