Bima, Bimakini.- Tim Resmob Den A Pelopor Bima mengendus aroma peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Woha. Sabtu (23/12) sekitar pukul 03.00 Wita kediaman FR, warga Desa Waduwani.
Tiga warga diciduk, yakin YR (19), ZD (20) dan AT (21) warga RT 07 RW 03 Desa Waduwani. Mereka diamankan bersama Barang Bukti (BB). Sementara, FR, yang disebut-sebut sebagai bandar kabur.
Anggota Tim Resmob Bima, Brigadir Ady Apriyanto membenarkan pengerebekan kediaman RF. Penggerebekan berawal ada informasi dari warga yang disampaikan pada Kaden A Brimob Pelopor Bima, Kompol M Ikhwan Lazuardi, SH, MH, SIK.
“Kaden kami menerima informasi dari masyarakat, ada kegiatan terduga pelaku yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Kaden Brimob Bima menindaklanjuti laporan masyarakat dan memerintahkan unit Intel yang dipimpin Bripka Ardi Baron Bayu Seno untuk menangkap terduga pelaku.
“Saat kami mendatangi dan hendak menggerebek rumah terduga pelaku, FR yang dilaporkan sedang mengedarkan sabu tersebut berhasil meloloskan diri dari sergapan anggota,” jelasnya.
Meski FR lolos, aparat Kepolisian mengamankan tiga pemuda, dua laki-laki dan satu jenis kelamin perempuan beserta BB lain, berupa sepeda motor tanpa kelengkapan surat yang diduga hasil kejahatan.
“Empat sepeda motor berbagai jenis disita beserta tiga alat penghisap sabu (bong) dan satu alat pembantu penghisap berupa kaca silinder,” bebernya.
Selain itu, sambungnya, BB lain satu bal plastik clip pembungkus sabu, dua bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis parang, dua Handphone merek Nokia, satu Handphone merek Samsung, dan lima anak panah.
“Upaya penangkapan terduga pelaku yang sudah menjadi target, tidak berlangsung baik. Terduga pelaku diduga mengetahui kehadiran personil yang akan menangkap,” katanya.
Ketiga orang tersebut telah diserahkan ke Polres Bima Kabupaten guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.