Bima, Bimakini.- Anggota DPRD tidak menghadiri rapat paripurna tiga kali berturut-berturut tanpa alasan jelas, bisa dikenai sanksi. Hal itu berdasarkan amanat Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bima.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Ismail, SAg mengatakan, anggota DPRD yang tidak hadir rapat paripurna selama tiga kali berturut-turut akan dikenai sanksi.
“Sesuai Tatib Dewan, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima wajib hadir rapat paripurna. Jika, tidak hadir tiga kali berturut-turut tanpa alasan jelas, bisa dikenai sanksi,” terangnya ditemui di kantor setempat, Rabu.
Bentuk sanksi dimaksud, sambung dia, mulai teguran lisan, tertulis hingga penerbitan rekomendasi pemecatan.
Dia imbau, anggota DPRD agar tetap hadir setiap ada rapat paripurna. “Menghadiri rapat paripurna adalah kewajiban sebagai tanggung jawab moral atas mandat rakyat untuk memperjuangkan nasib mereka,” imbaunya.
Sejauh ini, aku Ismail, belum ada anggota DPRD Kabupaten Bima yang tidak hadir rapat paripurna selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan jelas.
“Sekali saja tidak hadir, pasti disertai alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.