Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Tiga Kali Absen Rapat, Anggota DPRD Terancam Sanksi

Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Ismail, SAg

Bima, Bimakini.-  Anggota DPRD tidak menghadiri rapat paripurna tiga kali berturut-berturut tanpa alasan jelas, bisa dikenai sanksi. Hal itu berdasarkan amanat Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bima.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Ismail, SAg mengatakan, anggota DPRD yang tidak hadir rapat paripurna selama tiga kali berturut-turut akan dikenai sanksi.

“Sesuai Tatib Dewan, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima wajib hadir rapat paripurna. Jika, tidak hadir tiga kali berturut-turut tanpa alasan jelas, bisa dikenai sanksi,” terangnya ditemui di kantor setempat, Rabu.

Bentuk sanksi dimaksud, sambung dia, mulai teguran lisan, tertulis hingga penerbitan rekomendasi pemecatan.

Dia imbau, anggota DPRD agar tetap hadir setiap ada rapat paripurna.  “Menghadiri rapat paripurna adalah kewajiban sebagai tanggung jawab moral atas mandat rakyat untuk memperjuangkan nasib mereka,” imbaunya.

Sejauh ini, aku Ismail, belum ada anggota DPRD Kabupaten Bima yang tidak hadir rapat paripurna selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan jelas.

“Sekali saja tidak hadir, pasti disertai alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (PUL)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, R dan E diadukan  ke Badan Kehormatan oleh  Aliansi Pemuda Peduli Parlemen (AP3), Senin (22/3). AP3 juga menggelar...

Opini

Oleh : Hajairin, SH Tema di atas ini adalah bentuk kritikan penulis terhadap lembaga Legislatif yang sesungguhnya menjadi Perwakilan Rakyat Di Daerah Kabupaten Bima,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Dua orang anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis  dan Samaila, SH, nyaris adu jotos, Senin (13/2/2017). Awalnya, keduanya adu mulut, sehingga tensinya...