Bima, Bimakini.- Terduga pemilik senjata api (Senpi) rakitan, AW, warga Desa Risa, Kecamatan Woha, diserahkan ke Polda NTB, Senin (4/12). Terduga dijerat Undang-undang (UU) Darurat dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK mengaku telah menyerahkan terduga pemilik Senpi rakitan, ke Mapolda NTB. “Terduga sudah kami serahkan hari Senin,” ucapnya via WhatsApp, Rabu.
Kapolres menjelaskan, terduga akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kami membawa ke Polda sesuai perintah Kapolda, supaya proses penyelidikan lebih fokus,” terangnya.
Dia mengimbau, masyarakat yang memiliki atau menyimpan Senpi agar menyerahkan pada penegak hukum. “Selain menyalahi, kepemilikan senjata api dikuatirkan disalahgunakan untuk tujuan tertentu,” ucapnya.
Aturan, sambungnya, sudah jelas warga dilarang memegang Senpi meski dalam bentuk rakitan. “Kami minta segera diserahkan,” pintanya.
Penyerahan senpi, kata Kapolres, bukan saja pada aparat Kepolisian, tetapi warga boleh menyerahkan pada Kepala Desa, Babinsa maupun Babinkantibmas tempat warga tinggal.
“Kami jamin warga dengan kesadaran sendiri menyerahkan Senpi, tidak akan diproses hukum. Imbauan ini akan disampaikan melalui Polsek. Kita berharap warga mengindahkannya,” harapnya.
Dia menegaskan, tetap memproses sesuai hukum, apabila kedapatan memiliki atau menguasai Senpi. “Kami minta warga agar melaporkan, jika ada warga yang menyimpan atau memanfaatkan senjata api untuk hal yang melanggar hokum,” tuturnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.