Kota Bima, Bimakini. – Organisais Perangkat Daerah (OPD), baik Dinas dan Badan Lingkup Pemkot Bima yang dibentuk melalui Perda 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kota Bima dan disesuaikan PP 18 Tahun 2016, akan dinilai dan dievaluasi. Penilaian dan evaluasi atas efektifitas tugas dan fungsi akan dilakukan oleh Bagian Organisasi.
Kabag OPA Setda Kota Bima, Ihya Ghozali mengatakan, jika fungsi dan struktur berjalan baik dan efektif, maka akan direkomendasikan untuk dipertahankan. Demikian juga sebaliknya, jika fungsi dan struktur tidak berjalan efektif akan direkomendasikan untuk dihapus atau digabung.
Kegiatan evaluasi ini, kata dia, berkaitan erat dengan kegiatan penyusunan Anjab ABK yang telah dilaksanakan oleh Sub Bagian Anjab dan ABK. Hasil Anjab ABK ini nantinya digunakan untuk menilai beban kerja ASN dan kebijakan pengusulan formasi CPNSD.
“Dapat juga digunakan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi keberadaan Struktur pada Dinas dan Badan tersebut,” ujarnya, Selasa.
Untuk menunjang kegiatan penilaian dan evaluasi tersebut, kata Gozali, Dinas dan Badan dapat memberikan masukan kepada tim. Sebaiknya juga, Dinas dan Badan melakukan lebih dulu penilaian internal.
“Untuk memahami sejauhmana efektifitas fungsi dan struktur yang telah ada karena mereka sangat memahami kondisi diinternalnya,” pungkasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.