Bima, Bimakini.- Tudingan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan Zina dibantah oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr H Anwar H Usman, SH, MH. Bantahan itu disampaikannya saat
Ceramah Umum dalam rangka Pembinaan Aparatur Se Kabupaten Bima di Paruga Na’e Kecamatan Bolo, Ahad (14/1).
Dijelaskannya, saat itu terjadi perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion. Dari sembilan hakim MK, ada yang setuju permohonan para pemohon dikabulkan.
“Gugatan para pemohon harus dikabulkan karena praktik homoseksual merupakan perilaku sangat tercela menurut hukum agama. Termasuk saya yang mengusulkan dikabulkan, ” bebernya.
Meski demikian, kata dia, lima hakim lainnya bukan menghalalkan atau melegalkan praktik homoseksual. Presiden dan DPR yang harus membuat Undang-undang pelarangan tersebut. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.