Kota Bima, Bimakini.- Mulai 15 – 20 Januari 2018, Kantor Imigrasi Kelas III Bima mulai membuka pelayanan pengurusan Paspor bagi Calon Jemaah Haji (CJH) Tahun 2018.
Layanan pembuatan Paspor ini berlaku bagi wilayah kerja Kantor Imigrasi Bima meliputi, Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu. “Kami sudah mulai membuka pelayanan dan untuk pekan pertama CJH Kota Bima,” ujar Yusuf, Kasubsi Lalulintas dan Status Keimigrasian didampingi Kaur TU Kantor Imigrasi Bima di kantornya melalui siaran pers, Rabu (17/1).
Lanjut Yusuf, setelah Kota Bima menyusul Kabupaten Bima dan Dompu, untuk jumlah CJH, Kota Bima sebanyak 270 orang, Kabupaten Bima 670 dan Kabupaten Dompu sebayak 162 orang CJH totalnya 1102 CJH.
Tambah Yusuf, untuk pengurusan bagi CJH dibuka sejak pagi hari dan untuk memberikan pelayanan maksimal Kantor Imigrasi sudah bekerjasama dengan PT POS untuk pelayanan pembayaran dan pengiriman Paspor.
Nanti bagi CJH yang mau dikirim via pos tidak perlu lagi datang mengambil Paspor sudah jadi di kantor Imigrasi, namun akan dikirim dan tinggal diterima di rumah.
Bentuk pelayanan ini sebagai langkah Kantor Imigrasi memberikan pelayanan terbaik. Tambahnya, untuk pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bima merupakan pertama di Indonesia. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.