Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

KPID NTB Hentikan Empat Program TV Lokal

Sukri Aruman

Bima, Bimakini.- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTB menjatuhkan sanksi penghentian sementara empat program non faktual pada tiga stasiun TV lokal di Mataram.

Keempat program dimaksud, yakni acara Legel Home Shopping di Lombok TV, acara Lintas Musik Nasional dan Hang out di TV9 Lombok dan film kartun Kastari Animation di Sasambo TV.

“Penghentian sementara berlaku selama tiga hari terhitung 15 hingga 17 Januari  2018,” kata Ketua KPID NTB, Sukri Aruman, di Mataram melalui siaran pers yang diterima redaksi Harian Bimakini.com, Ahad (14/1).

Menurut Sukri, pihaknya telah berusaha maksimal membina dan evaluasi terhadap program siaran pada tiga stasiun TV lokal itu. Namun masih juga melanggar, maka sanksi ditingkatkan menjadi penghentian sementara program bermasalah itu.

“Rata-rata sudah menerima dua kali teguran tertulis, bahkan lebih. Belum lagi, kita melakukan klarifikasi dan  imbauan lisan kepada pihak stasiun TV untuk memerbaiki, tetapi tidak diindahkan,” terangnya.

Sukri mencontohkan program Lejel Home Shopping yang sudah lama tayang di Lombok TV. Program itu, menurut KPID NTB, merupakan program blocking time tentang promosi berbagai macam produk perusahaan. Namun dalam sejumlah episode, mempromosikan produk pakaian dalam wanita (korset) yang menampilkan visualisasi bagian-bagian tubuh tertentu secara jelas dan vulgar, ditayangkan ketika anak-anak dan remaja masih menonton.

“Program ini juga kita minta dievaluasi durasinya karena kerapkali melampaui ketentuan iklan komersial di  lembaga penyiaran swasta maksimal 20 persen dari total jam siar sehari,” tegasnya.

Acara Lintas Musik Nasional dan Hang out di TV9 Lombok dihentikan sementara karena mengabaikan kewajiban mencantumkan hak siar.

“Aturannya sangat jelas mewajibkan setiap lembaga penyiaran mencantumkan keterangan informasi seputar judul lagu, nama pencipta lagu, penyanyi termasuk bila menggunakan potongan gambar, video dan audio harus disebutkan sumbernya karena menyangkut hak siar,” jelasnya.

Sukri menyebutkan, penghentian sementara program film kartun Kastari Animation di Sasambo TV karena  mengabaikan penggolongan klasifikasi acara yang tidak sesuai target khalayak dan keliru menempatkan posisi atau letak klasifikasi acara yang seharusnya di sudut atas layar televisi.

Selain itu, sambung Sukrin, KPID NTB juga menghentikan sementara tiga program faktual Sasambo TV yakni Mata Indonesia, Lintas Nusantara dan Titian Imani.

“Pelanggarannya sama saja dengan program Kastari Animation, sesuatu yang mereka anggap sepele padahal itu prinsip dan normatif,” tukasnya.

Sukri menambahkan, selama menjalankan sanksi penghentian sementara, ketiga stasiun TV tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis atau pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

“Kita akan lakukan pemantauan ketat sejauhmana kepatuhan lembaga penyiaran menjalankan sanksi yang kita berikan,” pungkasnya.

Maryati, SH, MH

Senada diungkapkan Wakil Ketua KPID NTB, Maryati, SH, MH, yang menegaskan, pihaknya berkomitmen kuat meningkatkan pemantauan isi siaran terutama di tahun politik 2018.

“Kita ingin memastikan frekuensi sebagai milik publik, tidak disalahgunakan. Kita akan ekstra ketat mengawasi perilaku media dalam menyajikan informasi dan berita seputar Pilkada serentak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di NTB 2018 meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, Lombok Timur dan Pemilihan Wali Kota Wakil Wali Kota Bima. “Kami akan maksimalkan pemantauan siaran Pilkada,” terangnya.

Selain memantau siaran TV, jelas Maryati, KPID NTB juga memantau siaran radio secara realtime melibatkan 9 tenaga analis media dan relawan pemantau dari mitra kerja KPID NTB.

“Kami pasti akan memperbaharui perjanjian kerjasama dengan Bawaslu dan Panwaslu di seluruh NTB untuk memaksimalkan tukar menukar informasi hasil pengawasan peserta Pilkada dan pemantauan siaran radio dan TV di daerah ini,” imbuh Maryati yang berlatar belakang advokat dan aktivis perempuan itu. (FIR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Mataram, Bimakimi.- Semangat Hari Penyiaran Nasional 1 April 2020, telah memberikan momentum besar pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat. KPID NTB berharap...

NTB

Mataram, Bimakini.- Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, mengapresiasi kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB yang akan memberikan penghargaan berupa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, menggelar Literasi Media bertema Peningkatan Kapasitas Pengawasan isi siaran TV dan Radio bagi pelajar, Mahasiswa dan...

NTB

Mataram, Bimakini.- Komisioner KPID NTB dilantik dan Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi berharap bisa menjadi jembatan terbaik bagi aspirasi masyarakat. Agar ruang publik penyiaran...

Dari Redaksi

  KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat mengirim satu sinyal jelas kepada operator lokal televisi atau TV kabel yang tidak memiliki izin...