Bima, Bimakini.- Seorang kurir sabu asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, SR, dibekuk aparat Kepolisian saat hendak pesta dengan tiga rekannya di Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo, Senin (15/1). Polisi menyita 1,69 gram sabu sebagai Barang Bukti (BB).
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU Eka Palti Hutagaol, SIK mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kabupaten bersama anggota Sub Sektor Palibelo.
Penangkapan terduga terjadi di rumah seorang warga di RT 09 RW 06 Desa Ntonggu. “Saat penggerebekan, ada empat orang pria dalam rumah, tetapi satu orang yang berhasil diamankan, tiga lainnya kabur,” ungkpanya saat jumpa pres di Mapolres setempat, Kamis (18/1).
Penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat yang menyampaikan ada beberapa pemuda sering berkumpul di rumah TR warga Desa Ntonggu.
Masyarakat setempat, kata Eka, merasa resah dan menginformasikan pada Bhabinkamtibmas Desa Ntonggu.
“Bhabinkamtibmas membuntuti dan melihat ada kendaraan di depan rumah tersebut kemudian berinisiatif menggerebek,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan SR, sambungnya, mengenal satu orang diantara ketiga orang dalam rumah dimaksud. “Dia kenal IS dan kini sedang dalam pengejaran,” terangnya.
Saat diintrogasi, kata Eka Lagi, SR mengaku barang tersebut diperoleh dari JA, warga Desa Talabiu. Delapan poket sabu itu akan dijual seharga Rp150 ribu hingga Rp 200 ribu per poket.
“Barang ini dimasukkan dalam bungkus korek api dan sudah dilipat kecil-kecil. Saat digerebek, mereka sedang persiapan pesta sabu,” tuturnya mengutip pengakuan SR.
Dia mengatakan, SR merupakan pemain lama dan berstatus sebagai kurir. Saat dites urine, SR diketahui positif menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Kami sudah mengambil keterangan tiga orang saksi. Diantaranya, Bhabinkamtibmas Desa Ntonggu, Ketua RT 09 dan Kepala Desa Ntonggu,” tandasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.