Kota Bima, BImakini.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwsalu) Kota Bima telah mengeluarkan rekomendasi untuk enam Aparatur Sipil Negara (ASN). Rekomendasi tersebut diserahkan ke Sekretaris Daerah Kota dan Kabupaten Bima.
Ketua Divisi SDM Panwaslu Kota Bima Muhaimin SPdi menjelaskan, dari enam ASN tersebut, lima diantaranya merupakan ASN Kota Bima. Satu lainnya ASN lingkup Pemkab Bima.
Lima ASN lingkup Pemkot Bima itu dipanggil klarifikasi karena ditemukan hadir saat pelantikan tim pemenangan Pasangan Manufer di Kelurahan Penaraga. Sementara satu ASN lingkup Pemkab Bima yang diproses itu, karena ditemukan hadir saat deklarasi pasangan Lutfer. Kemudian memposting beberapa gambar saat deklarasi Lutfer ke medsos.
“Surat rekomendasi kami serahkan ke Sekda masing – masing. Sekda selaku pembina aparatur diminta untuk menindaklanjuti hal itu, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ditegaskan Muhaimin, yang berwenang memberikan sanksi untuk ASN adalah Sekda. “Karena kemarin belum masuk tahapan, jadi pelanggarannya masih kategori etik. Nanti kalau sudah masuk tahapan, bisa saja etik dan pidana,” tegasnya.
Sementara untuk temuan saat deklarasi Manufer, diakui Muhaimin, Rabu (17/1) Panwas melakukan klarifikasi dengan pemilik akun facebook IM. Karena dalam postingannya, terlihat ada wajah isteri bakal calon Wali Kota Bima H Arahman H Abidin. Padahal di lokasi deklarasi, komisioner Panwaslu Kota Bima tidak menemukan yang bersangkutan.
“Kami hanya ingin tahu, foto yang dimasukkan ke facebook itu, foto dimana. Sekarang sedang dilakukan klarifikasi di kantor Panwaslu,” jelas Muhaimin di lokasi pelantikan PPL. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.