Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menerima rekomendasi dari Panwaslu terhadap masalah lima Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis. Mereka dinilai melakukan pelanggaran etik. Kelimanya terkait temuan saat rapat pembentukan tim Balon H A Rahman-Fera Amalia di Kelurahan Penaraga.
Satu rekomendasi lagi dikeluarkan Panwaslu Kota Bima yang melibatkan ASN lingkup Pemkab Bima. Juga melakukan pelanggaran yang sama, kode etik, karena menghadiri deklarasi Lutfi-Feri.
Plt Sekda Kota Bima, Dr Syamsudin, Rabu (17/1) mengakui adanya rekomendasi dari Panwaslu Kota Bima. “Kalau suratnya belum saya terima, masih di BKSDM. Namun informasi sudah diterima adanya rekomendasi ASN dimaksud,” terangnya di Pemkot Bima.
Namun, kata dia, untuk sanksi terhadap ASN tersebut, akan dibentuk tim untuk melakukan kajian terhadap pelanggaran yang direkomendasikan. “Kami bentuk tim dulu untuk mengkaji pelanggarannnya, baru bisa ditentukan sanksi apa,” tegasnya.
Baca Juga: Panwas Keluarkan Rekomendasi untuk Enam ASN
Adanya rekomendasi ini, kata dia, akan jadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tetap netral dalam Pilkada. Karena jika pasangan calon sudah ditetapkan menjadi calon, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
Untuk itu, dirinya saat apel pagi sudah mengingatkan dan mengimbau jaga netralitas, untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena sudah ada larangan dalam aturan bagi ASN dan Wali Kota pun sudah sering ingatkan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.