Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, RD (23), Senin (29/1) malam. Pelaku diamankan di Cabang Godo sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP Dhafid Shiddiq SH SIK menjelaskan, RD sebelumnya dilaporkan korban 10 Juni 2017 lalu. Korban, Bayu Setiawan, warga Desa Rabakodo menyampaikan laporan sesuai Nomor : LP/292/VI/2017/NTB/RES BIMA/ SEK WOHA, Tanggal 10 Januari 2018.
Saat itu, kata Dhafid, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan, di Cabang Godo. Saat itu korban menghadiri pemakaman keluarganya di Dadibou. Usai pemakaman, sepeda motor korban sudah tidak ada dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Woha.
“Identitas kendaraan korban yang dilaporkan itu, nomor polisi EA 2587 XE. Nomor rangka MH1HB71178K484479, nomor mesin HB71E-1479899 dan STNK atas nama Amirullah,” tuturnya.
Tim Opsnal pun, kata dia, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang duduk di pinggir jalan Dadibou. Sebelum ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun setelah mendengar suara tembakan peringatan, pelaku akhirnya menyerah.
Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Bima Kabupaten. RD masih dimintai keterangan terkait kasus curanmor tersebut. “Pelaku masih kami amankan dan sedang diperiksa,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.