Bima, Bimakini.- Menyambut tahun baru 2018, jajaran Polsek Bolo menyita 18 botol minuman keras (miras). Operasi itu dipimpin Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI. Tujuannya mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kapolsek Bolo melalui Kanit Reskrim, Brigadir Rusdin mengatakan, kegiatan tersebut sengaja digelar mengantisipasi terjadi konflik efek konsumsi Miras. Sejumlah kios disisir aparat kepolisian.
Diantaranya pada kios milik SHN (47), warga Desa Rato disita 6 botol Bir Bintang dan jenis arak 4 botol mineral jumbo. Sedangkan, pada kios milik ABD (45), warga Desa Timu disita 12 botol Bir Bintang.
“Rangkaian operasi dalam rangka upaya pengamanan wilayah hukum Bolo berlangsung aman dan terkendali,” tuturnya via WhatsApp, Senin (1/1/2017).
Kapoksek Bolo, AKP Muhtar HI, mengimbau masyarakat tidak merayakan tahun baru berlebihan, apalagi mengkonsumsi Miras hingga memicu instabilitas.
“Hal tersebut perlu dihindari bersama, karena pemicu utama terjadi perkelahian atau munculnya penyakit sosial disebabkan efek penggunaan barang haram dan sejenisnya,” harapnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.