Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Bagian Organisasi Setda Kota Bima akan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) melalui penilaian perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK ) pada 2018 ini.
Hal itu menindaklanjuti Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD
Kabag Organisasi Setda Kota Bima, Ihya Ghozali, SSos, mengatakan Permendagri itu mengamanatkan seluruh UPTD yang akan dibentuk maupun yang telah terbentuk harus dievaluasi sebelum menjadi Undang-undang (UU).
“Menindak lanjuti Permendagri tersebut kami akan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan UPTD dan mengevaluasi UPTD yang ada melalui penilaian terhadap perhitungan ABK pada tahun ini,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantor setempat, Kamis.
Dia menjelaskan, apabila ada yang memenuhi syarat menjadi UPTD akan didorong legalitas kelembagaannya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) atas persetujuan Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.
“Untuk UPTD yang sudah ada, tetapi tidak memenuhi syarat akan dibubarkan atau dimerger dengan UPTD yang memiliki kedekatan karakteristik atau fungsi,” paparnya.
Berkenaan pemberlakuan Permendagri dimaksud, dia meminta, dinas atau badan yang memiliki UPTD atau yang ingin mengusulkan pembentukan UPTD baru agar menyiapkan kajian akademik berdasar standar sebagaimana persyaratan dan kriteria pembentukan UPTD yang diatur Permendagri 12 Tahun 2017 sebagai bahan pendukung pelaksanaan evaluasi kelembagaan UPTD dimaksud.
Mengingat pentingnya dokumen kajian akademik, sambung Ghozali, Subbag Kelembagaan akan melaksanakan pendampingan pada dinas dan badan yang akan mengusulkan UPTD.
Pada tahun 2017 lalu, Kota Bima telah membentuk empat UPTD pada dua dinas. Dinas Pertanian ada UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian melalui Perwali 56 Tahun 2017 Kelas A yang tersebar di Kecamatan Rasanae Timur, Raba, Mpunda, Rasanae Barat, dan Asakota.
Selain itu, ada pula UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Veteriner Kelas A melalui Perwali 53 Tahun 2017 dengan wilayah kerja di Kecamatan Rasanae Timur dan Raba digabung dan Kecamatan Mpunda, Rasanae Barat, dan Asakota, juga digabung.
“Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terbentuk dua UPTD, yakni UPT Pengolahan Sampah Kelas A melalui Perwali 45 Tahun 2017 dan UPT Laboratorium Lingkungan Kelas B melalui Perwali 49 Tahun 2017,” urainya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.