Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, HM Qurais menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis Pilkada 2018. Menyusul penegasan dalam Surat Edaran MenPAN RB RI, terhadap daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak.
Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrian Nuryadin mengatakan, penegasan itu disampaikan Wali Kota Bima, HM Qurais dalam berbagai kesempatan. “ASN jangan coba-coba ikut politik praktis,” ujarnya pada Bimakini.com, Sabtu (6/1).
Wali Kota juga, kata dia, telah memerintahkan kepada BKPSDM, agar menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB RI tersebut. Jika ada ASN yang terbukti melanggar PP 53, maka akan disanksi. “Jadi ASN harus patuh dan taat,” ujarnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.