Mataram, Bimakini.- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. TGH M. Zainul Majdi menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB, Rabu, (14/2/2018), di ruang kerjanya. Kesepakatan ini terkait kerja sama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di lingkup pemerintah provinsi NTB.
Sesuai dengan ketegasan dan komitmen kuat memerangi narkoba yang berulangkali dinyatakannya pada berbagai kesempatan, saat itu Gubernur kembali menekankan pentingnya keseriusan dan dukungan semua pihak dalam memerangi serta memberantas narkoba. Terlebih bagi para ASN yang notabene merupakan pelayan masyarakat, yang seharusnya menjadi panutan, tentu harus bersih dari narkoba.
Untuk itu, Gubernur menyampaikan dukungannya, agar kerjasama ini dapat segera dilaksanakan. secara khusus, Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah selaku pembina kepegawaian tertinggi di lingkup pemerintah provinsi NTB, untuk melanjutkan kerjasama ini secara lebih detail dan aktif berkoordinasi dengan BNN terkait teknis di lapangan.
Kepala BNN NTB, Imam Margono dihadapan Gubernur menyampaikan, penandatanganan Mou ini merupakan implementasi dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika di kalangan ASN. Tiga point penting yang tercantum dalam Mou ini, yakni menyangkut sosialisasi dan diseminasi informasi, pelaksanaan tes urine dan pembentukan satgas maupun penggiat P4GN, yang semuanya menyasar Aparatur Sipil Negara lingkup pemprov NTB.
“Tekhnisnya nanti akan dibicarakan lebih lanjut. Akan ada relawan penggiat pada masing masing OPD yang akan membantu BNN mensosialisasikan dan menyebarkan informasi secara luas terkait narkoba,” jelasnya. PUR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.